GRESIK | JWI – Mafia tanah dan mafia peradilan nampaknya masih susah untuk diberantas di era rezim Presiden Prabowo saat ini.
Seorang warga negara bernama Ricky Gusnanto yang juga masih keluarga salah seorang pejuang dan Pahlawan Surabaya, melalui Kantor Pengacara Aryo Tyasmoro & Partners sedang melakukan gugatan Citizen Lawsuit dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat PT. Kasih Jatim sebagai pengembang perumahan Kota Damai yang melakukan Penelantaran Tanah selama 30 tahun di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan juga sebagai adalah Tergugat Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik sebagai instansi Negara yang melakukan pembiaran Penelantaran Tanah seluas lebih kurang 200 hektar.
Ricky yang juga merasa dirugikan karena ada sebagian bidang tanah waris miliknya seluas 29,190 hektar yang termasuk didalam tanah terlantar tersebut.
Menurut Ricky, tahun 2017, orang tuanya bernama ibu Betty Hendrika (saat itu berusia 81 tahun) yang juga ikut berjuang bersama Tentara Pejuang MASTRIP saat terjadi perang revolusi tahun 1945-1949 di Jawa Timur, pernah membawa kasus penyerobotan tanah waris miliknya seluas 29,190 hektar ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, pada saat itu yang menjadi Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Gresik, sebagai pejabat yang menerbitkan SHGB atas nama PT. Kasih Jatim, dimana pada persidangan tersebut dimenangkan oleh nenek berusia 81 tahun tersebut. Namun kemenangan tersebut yang sudah didambakan selama lebih 40 tahun perjuangannya mengurus tanah waris miliknya kandas pada tingkat banding, dimana dalam putusan Majelis Hakim banding PTTUN dalam amar putusannya memutuskan perkara tersebut bukan kewenangan PTUN Surabaya, tetapi harus dibawa ke Peradilan Perdata karena sesungguhnya perkara tersebut masuk ranah peradilan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hingga akhirnya pada tahun 2021, sebelum menghembuskan nafasnya di usia 85 tahun, beliau masih sempat melakukan gugatan di PN. Gresik kepada PT. Kasih Jatim dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik, dengan nomer perkara 28/Pdt.G/2021/PN Gsk, namun karena begitu kuatnya cengkeraman Mafia Tanah dan Mafia Peradilan, pada akhirnya ibu Betty dikalahkan walau beliau tidak bisa melakukan perlawanan karena beliau telah berpulang sebelum putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN. Gresik yang di Ketuai oleh Ari Karlina SH, MH., dimana Hakim tersebut saat inipun menjadi Ketua Majelis dalam perkara PMH nomer. 39/Pdt.G/2025/PN.Gsk, yang gugatan dilakukan oleh Ricky Gusnanto anaknya.
Pada persidangan hari ini Selasa, 23 September 2025, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 2, PT. Kasih Jatim dan terungkap fakta di persidangan, ternyata benar telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum adanya penelantaran tanah yang dilakukannoleh PT. Kasih Jatim sebagai pengembang perumahan Kota Damai, dimana adanya surat KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GRESIK NOMOR. 350.9 – 64 -1 – 1994 tentang ijin lokasi untuk pembangunan perumahan (real estate) yang diberikan oleh Kepala Kantah Kab. Gresik kepada PT. Kasih Jatim pada tahun 1994, hingga saat ini ternyata peruntukannya tidak terpenuhi dan telah terjadi pelanggaran, dimana dalam keterangannya ke 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 2, PT. Kasih Jatim, mereka menerangkan bahwa hingga saat ini, pembangunan rumah-rumah perumahan Kota Damai yang dilakukan oleh PT. Kasih Jatim ternyata masih sebagian kecil dibangun, karena menurut saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 2, PT. Kasih Jatim yang bernama Rudi Kristiantoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Banyuurip, rumah rumah yang dibangun hanya ada sekitar 200 rumah (ada 2 RT dan 1 RW, masing masing RT ada kurang lebih 100 rumah), itupun dengan tingkat hunian tidak semua dihuni, hanya sekitar 60% saja, banyak rumah rumah yang sudah ditinggal oleh pemiliknya yang kebanyakan warga Surabaya, rumahnya sudah hancur ditumbuhi semak belukar, menurut keterangan saksi Rudi, ada 40% yang rusak, 20% sudah di renovasi dan 20% dalam kondisi terlantar dan kedua saksi yang dihadirkan yaitu saksi Rudi dan saksi Warno mengatakan rumah rumah yang dibangun hanya dibagian belakang perumahan saja, sedangkan di bagian tengah perumahan dan di bagian depan perumahan (di bidang tanah yang di klaim oleh Ricky sebagai tanah warisnya seluas 29,190 Ha) yang berbatasan dengan Jl. Raya Kedamean belum dibagun rumah rumah hingga hari ini saat persidangan berlangsung.
Adapun menurut saksi Warno juga Rudi, hingga saat ini masih banyak dari warga masyarakat desa yang menggarap ditanah tersebut sejak tahun 1990an, ini artinya memang PT. Kasih Jatim telah melanggar ketentuan dan syarat yang ada dalam surat pemberian ijin lokasi pembangunan perumahan, karena tanah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan masih digarap oleh warga desa, dan juga saat ini sudah banyak bidang tanah yang ditumbuhi rumput liar dan sudah menjadi semak belukar serta adanya timbunan sampah yang sudah menumpuk di tanah tersebut.
Adapun dalam persidangan 2 minggu lalu, Selasa, 9 September 2025, seorang saksi bernama Ridi, yang dihadirkan oleh Penggugat mengatakan bahwa ia telah menggarap di salah satu bidang tanah di Desa Banyuurip sudah lebih dari 25 tahun, akan tetapi beberapa bulan yang lalu ia didatangi oleh Kepala Dusun sdr. Rudi Kristiantoro (saksi) dan sdr. Rudi melarang dia untuk menggarap ditanah tersebut, dengan alasan tanah tersebut mau dibuat pergudangan oleh PT. Kasih Jatim.
Pertanyaannya, apakah PT. Kasih Jatim akan melanggar lagi peruntukan ijin di tanah tersebut.
Pelanggaran yang dklakukan oleh PT. Kasih Jatim yang sudah berlangsung selama lebih dari 30 tahun penelantaran tanah dan adanya pembiaran penelantaran tanah tanpa adanya sanksi yang diberikan oleh Kantah Kab. Gresik membuktikan sesungguhnya Instansi Negara bernama Badan Pertanahan masih banyak didalamnya “oknum oknum” yang tidak disiplin atau mungkin adanya kesengajaan dengan “dugaan” adanya uang pelicin yang menyebabkan terjadinya pembiaran penelantaran tanah selama 30 tahun yang dilakukan oleh Kantah Kabupaten Gresik.
Informasi yang redaksi terima juga dari Ricky sebagai penggugat, ternyata SHGB yang terbit tahun 1997 tersebut juga ternyata pada tahun 2000 pernah diagunkan kepada sindikasi Bank-Bank Nasional, yang diketahui pada SHGB nomer50 dan nomer 51 masing masing bernilai 86 milyar rupiah, dimana Ricky menerangkan juga jika ke 2 SHGB itu berdiri diatas tanah waris miliknya dan juga Ricky menambahkan bahwa saat ini informasinya SHGB-SHGB atas nama PT. Kasih Jatim sedang dalam proses perpanjangan (berakhir Nopembef 2024) dan infonya sedang berproses di Kantor Pertanahan Kab. Gresik, berdasarkan surat Kepala Kantor Kab. Gresik yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Gresik tertanggal 20 Juni 2025.
Menjadi pertanyaan kita semua, apakah layak dengan fakta persidangan yang terbuka secara jelas terang benderang adanya penelantaran tanah, tetapi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus telah mengabulkan perpanjangan dengan pembaruan SHGB atas nama PT. Kasih Jatim, jika hal tersebut terjadi, sungguh hal ini perlu mendapat perhatian dari Kantor Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Apalagi Ricky juga telah mengetahui adanya surat dari Kementerian ATR/BPN c/q Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam suratnya nomer. T/TL.03.01/337/I/2024, yang sedang memproses Usulan Pengeluaran dari Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar.
Ricky berharap kepada pemerintah khususnya kepada Bapak Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN dapat mengevaluasi surat tersebut agar pemerintah tidak terpedaya oleh ulah “oknum” Mafia Tanah dan Mafia Peradilan yang masih kuat cengkramannya sehingga merugikan pemerinta maupun masyarakat pencari keadilan di Republik ini.
Sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa, 30 September 2025, dengan agrnda saksi fakta masih dari Tergugat 2, PT. Kasih Jatim.(*)