Wadul ke Wabup, Warga Perumahan Omah Kweni Sukodono Mengaku Jadi Korban Dugaan Wanprestasi Pengembang

SIDOARJO | JWI – Puluhan warga Perumahan Omah Kweni di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengadu kepada Wakil Bupati Sidoarjo terkait dugaan wanprestasi hingga penipuan oleh pengembang perumahan, PT Permata Rafif Jaya. Warga menuntut kejelasan status kepemilikan rumah yang telah mereka beli sejak 2021, namun hingga kini sertifikat belum diterbitkan.

Audiensi digelar pada Rabu (18/2/2026) di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, perwakilan Kecamatan Sukodono, dinas terkait, serta tim ahli yang mendampingi, yakni Urip Prayitno dan Sigit Imam Basuki.

Dijanjikan Sertifikat Terbit Dua Tahun Setelah Pelunasan

Perwakilan warga, Maulana Said Albana, menyampaikan bahwa para pembeli telah bertransaksi dengan pengembang selama kurang lebih empat tahun. Dalam perjanjian awal, konsumen dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) akan diterbitkan maksimal dua tahun setelah pelunasan.

Namun hingga melewati tenggat yang disebut jatuh pada 4 Maret 2023, dokumen kepemilikan tersebut belum juga diterima warga.

“Sejak awal penjualan, kami belum menerima surat kepemilikan apa pun. Warga yang sudah lunas dijanjikan sertifikat dua tahun setelah pelunasan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Maulana kepada awak media.

Skema In-House Tanpa Bank

Menurut Maulana, pengembang menawarkan skema cicilan bertahap selama lima tahun tanpa bunga dan tanpa melibatkan perbankan atau dikenal dengan skema in-house.
Hingga kini, warga mengaku hanya memegang bukti pembayaran internal dari pengembang tanpa sertifikat resmi atas tanah dan bangunan yang dibeli.

Proyek perumahan tersebut mencakup sekitar 350 unit rumah, dengan sekitar 210 unit telah dibangun. Dari jumlah itu, sedikitnya 35 warga di blok A hingga D disebut telah melunasi pembayaran, namun belum menerima sertifikat kepemilikan.

Status Lahan Dipertanyakan

Warga juga mengaku telah menelusuri status lahan proyek.
Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat delapan sertifikat induk yang menaungi seluruh kawasan perumahan.

“Dari delapan SHM induk, baru dua yang disebut telah lunas dibayarkan kepada pemilik lahan. Artinya, setelah empat tahun penjualan, kewajiban pembayaran lahan oleh pengembang diduga belum sepenuhnya selesai,” kata Maulana.

Ia memperkirakan, dengan asumsi harga rata-rata rumah sekitar Rp300 juta, nilai pembayaran dari 35 unit yang telah lunas mencapai miliaran rupiah.

“Secara hitungan kasar, seharusnya masih memungkinkan untuk menyelesaikan kewajiban ke pemilik tanah yang menurut data kami sekitar Rp6 miliar,” ujarnya.

Warga Minta Kepastian Hukum

Warga mengaku khawatir terhadap status hukum rumah yang telah mereka tempati karena belum memiliki sertifikat resmi. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyatakan akan menampung laporan warga dan melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna menelusuri aspek perizinan, tata ruang, serta legalitas pembangunan perumahan tersebut.

“Kami akan mempelajari dokumen yang ada dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan duduk persoalannya. Pemerintah daerah tentu berkepentingan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Wabup juga menyampaikan bahwa tim pendamping hukum yang siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat Sidoarjo yang menghadapi persoalan serupa.

Sementara itu, tim ahli yang turut mendampingi warga, Urip Prayitno, menilai perlu dilakukan audit administratif terhadap dokumen perizinan, status lahan, serta kesesuaian perjanjian jual beli dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada disampaikan Sigit Imam Basuki yang mendorong agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Permata Rafif Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak pengembang demi keberimbangan pemberitaan.(Tim).

Editor : JWI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *