SIDOARJO | JWI – Java Corruption Watch (JCW) melayangkan somasi kepada pimpinan dan pengurus Koperasi Cahaya Gas Wunut, Sidoarjo, terkait pengaduan 28 anggota yang mempersoalkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan iuran wajib.
Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki, S.T., S.H., mengatakan, para pengadu mengaku terakhir menerima SHU pada 2016. Sementara sejak 2017 hingga somasi dilayangkan, mereka mengklaim belum kembali menerima SHU.
“Yang mengadu kepada kami ada 28 orang. Namun, jumlah keseluruhan anggota koperasi belum kami ketahui secara pasti,” ujar Sigit dalam press release, Senin (14/9/2026).
Menurut keterangan yang diterima JCW, para pengadu sebelumnya merupakan karyawan Minarak Brantas Gas dan telah menyetorkan iuran anggota sebesar Rp1 juta per orang.
JCW juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan SHU, status iuran wajib, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). JCW mendorong digelarnya RAT Luar Biasa untuk membuka laporan dan menyelesaikan hak anggota.
Selain itu, JCW menyebut memiliki dokumen perjanjian pembayaran yang memuat dana talangan Rp5 juta untuk SHU dan Rp1 juta untuk pengembalian iuran wajib. Besaran SHU disebut akan ditentukan berdasarkan hasil audit.
Somasi bernomor 1014/JCW-JAVA/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 tersebut memberikan waktu tujuh hari kerja kepada pihak koperasi untuk memberikan jawaban.
JCW juga meminta penjelasan terkait legalitas koperasi, laporan keuangan, perhitungan SHU, serta status iuran anggota. Jika tidak mendapat tanggapan, JCW menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (*).
Reporter : Tim JWI






