SIDOARJO | JWI – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW),Selasa (14/10/2025) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka secara transparan dokumen site plan tahun 2024 milik Perumahan Mutiara City.
Desakan ini muncul setelah beredar dugaan bahwa dalam site plan terbaru tersebut terdapat rencana pembangunan akses jalan baru yang akan menghubungkan Mutiara City dengan Perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki menilai, Pemkab Sidoarjo harus bersikap terbuka kepada publik terkait isi dokumen perencanaan tersebut. Berdasarkan berkas penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diterima Pemkab Sidoarjo pada 20 Agustus 2025, terdapat lampiran persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Mutiara City yang diterbitkan oleh PT Purnama Indo Investama pada 12 November 2024.
“Yang harus dibuka ke publik adalah apakah benar dalam site plan itu terdapat rencana jalan baru yang menembus kawasan Mutiara Regency. Kalau memang ada, hal ini bisa menyalahi konsep perumahan dan berpotensi merugikan warga. Jangan sampai Pemkab Sidoarjo terkesan diperalat oleh developer demi kepentingan komersial,” tegas Sigit Imam Basuki.
Lebih lanjut, Sigit juga mempertanyakan hasil penilaian Tim Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan minimal manajemen dan rekayasa lalu lintas melalui akses Jalan Jati. Penilaian tersebut tercantum dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Nomor 551.21/746/438.5.13/2019 tertanggal 20 Juni 2019, saat dinas dipimpin oleh Bachrul Amiq.
Sigit menegaskan, berdasarkan perbandingan antara site plan lama dan site plan baru, tidak ditemukan adanya jalan tembus antara Mutiara City dan Mutiara Regency karena di antara keduanya terdapat lahan Tanah Kas Desa (TKD). Ia juga menyoroti kebijakan yang tetap meloloskan pembangunan perumahan di atas lahan dengan akses jalan desa yang lebarnya hanya empat meter.
“Faktanya, izin tetap diloloskan. Ini harus diklarifikasi secara terbuka,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga Mutiara Regency juga telah menolak keras rencana pembukaan akses jalan tersebut. Aksi penolakan itu bahkan membuat rencana pembukaan akses pada 8 Oktober 2024 tertunda. Warga bersikukuh mempertahankan sistem one gate area yang sudah berjalan karena dinilai lebih aman dan tertib.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa rencana konektivitas antarperumahan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.
Ia menegaskan, Pemkab akan mengirimkan surat teguran kepada warga Mutiara Regency agar segera membongkar tembok pembatas jalan yang dinilai menghalangi akses umum.
“Jika tidak diindahkan, Satpol PP bisa turun melakukan pembongkaran karena jalan tersebut merupakan aset Pemkab,” ujar Bachruni.
Namun, sejumlah LSM di Sidoarjo menilai langkah Pemkab tersebut terkesan tidak konsisten, mengingat site plan lama Mutiara Regency sebelumnya telah disetujui tanpa mencantumkan akses tembus. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan adanya konspirasi antara pihak pengembang dan oknum pejabat dalam proses persetujuan site plan baru itu.
(Redaksi JWI)