SIDOARJO | JWI – Merasa tertekan akibat menerima surat somasi dari pengacara Efendi Panjaitan, S.H., yang mengatasnamakan kliennya Sri Wiludjeng, warga Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Andik Prayitno, mengadu kepada Camat Tulangan, Asmara Hadi, pada Selasa (14/10/2025).
Somasi tersebut berisi tuntutan agar Andik menyerahkan sertifikat tanah bernomor 02255 sekaligus mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.
Kepada Camat Tulangan, Andik menjelaskan bahwa dirinya memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02255 melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2021. Ia menegaskan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diminta oleh panitia PRONA Desa Kepuhkemiri.
“Saya mengurus semua berkas secara resmi, dan sertifikat ini keluar atas nama saya dari BPN Sidoarjo. Jadi saya pemilik sah,” ujar Andik sambil menunjukkan fotokopi sertifikat tanahnya kepada Camat Tulangan.

Camat Tulangan, Asmara Hadi, kemudian meneliti dokumen tersebut.
“Ini sudah benar, sertifikat ini memang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo,” tegasnya.
Menanggapi penjelasan Andik, Camat Asmara Hadi menanyakan sumber permasalahan yang menjadi dasar somasi tersebut.
Andik pun memaparkan bahwa somasi dari kuasa hukum Sri Wiludjeng tertanggal 10 Oktober 2025 berisi klaim bahwa sertifikat tanah tersebut salah lokasi dan tidak sesuai dengan data Letter C desa. Pihak Sri Wiludjeng melalui kuasa hukumnya meminta agar sertifikat diserahkan dan rumah dikosongkan.

“Saya hanya ingin mencari keadilan dan solusi. Saya tidak ingin masalah ini berlarut, karena saya memiliki sertifikat resmi dari BPN,” ungkap Andik di hadapan Camat.
Menanggapi hal itu, Camat Tulangan menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Namun, bila tidak tercapai kesepakatan, langkah hukum bisa ditempuh melalui gugatan perdata ke pengadilan.
“Sertifikat BPN memiliki kekuatan hukum. Kalau masih ada perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Yang penting, saat ini pak Andik pegang sertifikat sah,” ujarnya memberi saran.
Atas arahan tersebut, Andik Prayitno menyatakan akan mempertahankan hak atas tanahnya.

“Saya tidak akan menyerahkan sertifikat itu kepada siapa pun. Kalau ada yang merasa keberatan, silakan gugat ke pengadilan. Tapi kalau ada yang memaksa mengambil alih rumah saya, akan saya laporkan ke polisi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sri Wiludjeng maupun kuasa hukumnya terkait somasi yang dikirimkan kepada Andik Prayitno.(tim)