SAROLANGUN | JWI – Sebuah pernyataan publik dari Bupati Sarolangun, H. Hurmin, menuai kontroversi setelah disiarkan secara resmi melalui akun TikTok Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Dalam video berdurasi pendek yang tayang pada Senin (27/10/2025) itu, Bupati menghimbau masyarakat untuk hanya mempercayai berita dari televisi dan radio, seraya mengingatkan agar mewaspadai berita palsu (hoaks).
Namun, himbauan tersebut justru dianggap blunder komunikasi publik oleh kalangan jurnalis. Pernyataan itu dinilai berpotensi mendiskreditkan media daring (siber) yang juga diakui secara hukum dan telah diverifikasi oleh Dewan Pers.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi, Maulana, menyebut pernyataan Bupati tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bisa menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap peran dan legitimasi media digital.
“Ini sudah berakibat blunder terhadap pemahaman publik. Pernyataan Bupati seolah menjustifikasi media selain televisi dan radio sebagai sumber berita palsu. Itu berbahaya dan harus diklarifikasi secara terbuka,” tegas Maulana kepada JWI, Senin (27/10/2025).
Maulana menilai, penyampaian informasi resmi melalui platform komersial seperti TikTok, terlebih menggunakan lambang dan atribut resmi Dinas Kominfo Sarolangun, perlu dikaji dari aspek legalitas dan akuntabilitas anggaran.
“Kalau siaran itu menggunakan anggaran negara, harus jelas dasar hukumnya. Ke mana alur pembayaran hak siaran, termasuk kewajiban pajaknya? Apakah akun TikTok itu sudah terverifikasi sebagai saluran resmi pemerintah?” ujarnya.
Lebih lanjut, IWO I Jambi menegaskan bahwa sikap Bupati berpotensi melanggar Prinsip Netralitas Aparatur Negara terhadap seluruh media yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Informasi Publik.
Maulana juga mempertanyakan dasar hukum penyiaran informasi publik melalui platform nonformal tanpa regulasi yang jelas. “Jika pemerintah menggunakan platform digital tanpa payung hukum, maka tanggung jawab informasinya juga harus diuji. Jangan sampai publik justru disuguhi pesan yang kontradiktif,” imbuhnya.
Pihak IWO I menegaskan akan mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk meminta klarifikasi terbuka terkait isi dan dasar hukum siaran tersebut.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati H. Hurmin maupun Dinas Kominfo Sarolangun terkait kritik yang disampaikan oleh IWO I Jambi.
Reporter : Afadal – JWI
Editor : Redaksi JWI






















