SIDOARJO | JWI – Penunjukan Saifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional PDAM Delta Tirta Sidoarjo oleh Bupati Subandi menuai sorotan publik.
Sejumlah aktivis dan LSM menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM).
JCW Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki,S.T menyebut langkah Bupati Subandi terkesan terburu-buru dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (4) Permendagri 23/2024 yang secara jelas mengatur mekanisme penunjukan pelaksana tugas di tubuh direksi BUMD.
“Aturan itu sudah jelas. Jika terjadi kekosongan jabatan direksi, maka pelaksana tugas hanya bisa ditunjuk dari direksi lain atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi, dan harus melalui keputusan RUPS atau KPM. Kalau tidak, bisa dianggap mal-administrasi,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Pasal 24 ayat (4) Permendagri 23/2024 berbunyi:
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota direksi lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama enam (6) bulan.”
Menurut Sigit, jika penunjukan Saifudin dilakukan hanya dengan Surat Keputusan Bupati tanpa dasar RUPS dan rekomendasi Dewan Pengawas, maka keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.
PDAM Delta Tirta Klaim Penunjukan Sesuai Prosedur
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PDAM Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi, menyampaikan bahwa penunjukan Saifudin telah melalui koordinasi internal dan dilakukan semata-mata demi menjaga keberlangsungan layanan publik.
“Jabatan operasional tidak boleh kosong terlalu lama karena akan berdampak pada pelayanan air bersih masyarakat. Saifudin dipilih karena memiliki pengalaman panjang di internal PDAM dan mampu menjaga ritme pelayanan,” ujar Dwi Hari.
Ia juga menegaskan bahwa masa jabatan Plt tersebut bersifat sementara, maksimal enam bulan, sambil menunggu proses seleksi jabatan definitif sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan regulasi.
Pandangan Akademisi: Perlu Hati-Hati dan Transparan
Pakar hukum administrasi publik, Urip Prayitno menilai bahwa penunjukan Plt memang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), namun harus tetap melalui mekanisme formal RUPS dan rekomendasi Dewan Pengawas.
“Kalau penunjukan itu dilakukan tanpa berita acara RUPS atau rekomendasi pengawas, maka berpotensi cacat prosedur. Prinsip good corporate governance wajib dijalankan dalam BUMD untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Urip Prayitno juga mengingatkan bahwa Permendagri 23/2024 hadir untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas tata kelola BUMD, bukan sekadar formalitas administratif.
Desakan Publik: Bupati Diminta Buka Dasar Hukum
Gelombang kritik kini mengarah pada Bupati Sidoarjo Subandi. Publik mendesak agar pemerintah daerah membuka dasar hukum dan dokumen resmi penunjukan Saifudin kepada publik, termasuk risalah RUPS dan surat rekomendasi dari Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta.
“BUMD adalah lembaga pelayanan publik yang dibiayai uang rakyat dan harus memiliki sertifikasi Manajemen Air minum tingkat Muda maupun Madya, jangan seperti tahun 2021 lalu sampai dengan pelantikan belum memiliki sertifikat keahlian Manajemen Air Minum, dan jangan sampai jabatan strategis dijadikan arena politik atau kepentingan pribadi,” tegas Sigit.(Tim).






















