MERANGIN, JAMBI | JWI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan publik. Satu unit mobil tangki minyak milik PT ASR diduga kuat terlibat dalam aktivitas pasokan bahan bakar untuk alat berat di lokasi tambang emas ilegal di Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Warga pun mendesak Kapolres Merangin untuk segera turun tangan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Informasi yang dihimpun tim JWI dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, mobil tangki tersebut kerap masuk ke area tambang untuk memasok bahan bakar ke tujuh unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Mobil tangki minyak itu masuk ke desa kami untuk mengisi bahan bakar alat berat. Ada tujuh unit excavator, sebagian besar milik warga Sarolangun, namanya Tono dua unit, dan Sonen dua unit. Semuanya dipakai untuk nambang emas,” ungkap warga berinisial SR saat ditemui di lokasi, Jumat (8/11/2025).
Sumber lain juga menyebutkan bahwa kegiatan tambang ini berlangsung secara terbuka meski tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM. Parahnya, aktivitas tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.
Menurut data internasional, sekitar 37 persen emisi merkuri global disumbangkan dari aktivitas pertambangan emas ilegal. Dampaknya tak hanya pada kesehatan manusia, tetapi juga pada kerusakan tanah dan hutan yang memicu risiko banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Ironisnya, Kepala Desa Rantau Limau Kapas disebut tidak menindaklanjuti surat imbauan Bupati Merangin terkait larangan aktivitas tambang ilegal. Saat awak media mencoba menghubungi nomor telepon Kepala Desa, hingga berita ini diturunkan, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap para pelaku di lapangan.
Warga berharap agar Kapolsek dan Kapolres Merangin segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ilegal ini serta menegakkan hukum secara adil.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan, jangan sampai aparat tutup mata. Lingkungan kami rusak, sungai tercemar, dan kesehatan kami terancam,” pungkas SR.
Reporter : Syahril JWI
Editor : Redaksi JWI





















