SIDOARJO | JWI – Prosesi yang diklaim sebagai penyerahan SK digital bagi ribuan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini berubah menjadi kontroversi besar. Acara yang digelar dengan seremoni resmi itu ternyata tidak menyertakan dokumen SK apa pun. Informasi yang terkonfirmasi menyebutkan bahwa proses persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan masih belum tuntas.
Temuan tersebut memantik dugaan bahwa Pemkab Sidoarjo telah membangun narasi publik yang menyesatkan. Ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu yang hadir dalam agenda itu mengaku kecewa dan merasa dipermainkan. Mereka menyebut acara tersebut sebagai “seremoni tanpa substansi” yang menampilkan ilusi administratif seolah SK telah terbit.
Kecurigaan publik kian menguat setelah Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, memberikan pernyataan resmi yang justru berseberangan dengan narasi acara.
“Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan dari Bupati dan Kepala BKN. SK baru akan diberikan Januari setelah perjanjian kerja dan SPMT selesai,” ujar Arif kepada tim media, Selasa (18/11/2025).
Pernyataan ini langsung memicu gelombang reaksi. Banyak pihak menilai kegiatan tersebut bukan sekadar miskomunikasi, melainkan berpotensi sebagai bentuk manipulasi informasi terstruktur. Pasalnya, seluruh materi publikasi, undangan, hingga dokumentasi visual yang beredar menyebutkan bahwa acara itu adalah penyerahan SK digital.
Para pemerhati kebijakan publik pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, termasuk penelusuran jejak digital terkait draf SK, materi publikasi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyebutan istilah penyerahan SK tersebut. Kritik keras juga diarahkan pada kemungkinan adanya rekayasa opini yang dapat menyesatkan ribuan tenaga PPPK.
Selain menciptakan kegaduhan, polemik ini dinilai memperlihatkan lemahnya tata kelola informasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Tak sedikit tenaga PPPK yang menyebut acara tersebut sebagai “harapan palsu yang dilembagakan”, karena status mereka hingga kini masih menggantung tanpa SK sah.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, Pemkab Sidoarjo belum memberikan klarifikasi komprehensif, terutama terkait alasan penggunaan istilah penyerahan SK digital sebelum dokumen itu benar-benar diterbitkan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, kini masih berupaya meminta tanggapan langsung dari Bupati Sidoarjo terkait dugaan manipulasi informasi yang kini menjadi sorotan besar.
Reporter : Tim





















