PASURUAN | JWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Selasa (18/11/2025) pagi. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Pasuruan dan dipimpin langsung Kepala Kejari, Teguh Ananto, didampingi Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo serta Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Pemusnahan Dua Metode
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara berbeda. Narkotika jenis sabu-sabu, ribuan pil berlogo Y, puluhan ponsel, dan jutaan batang rokok ilegal dibakar hingga habis. Sementara ratusan botol minuman keras dihancurkan dengan alat berat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan 138 perkara sejak Juni hingga November 2025.
Rincian Barang Bukti
Kejari Pasuruan merinci sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:
543,55 gram sabu-sabu.
2.543 butir pil Y.
47 unit ponsel yang dipakai untuk transaksi narkoba.
Alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap
1.830 botol minuman keras.
1.873.320 batang rokok ilegal.
Total barang bukti tersebut disebut merupakan hasil penindakan berbagai perkara yang mayoritas terkait narkotika dan pelanggaran cukai.
Kejari: Demi Perlindungan Masyarakat
Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar.
“Kami pastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” kata Teguh.
Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan pengungkapan rokok ilegal selama beberapa bulan terakhir merupakan hasil pengawasan bersama lintas instansi.
“Kolaborasi dengan seluruh unsur Forkopimda sangat penting. Dukungan Bupati, Wakil Bupati, Polri, TNI, Bea Cukai, dan seluruh stakeholder membuat pengawasan semakin efektif,” ujarnya.
Bupati: Rokok Ilegal Ancaman Ekonomi Masyarakat
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengapresiasi langkah Kejari dalam memusnahkan barang bukti berskala besar tersebut. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu ekosistem ekonomi lokal.
“Kami mendukung penuh upaya Kejari Bangil. Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara sekaligus mengancam ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak boleh longgar,” tegas Rusdi.
Ia mengajak masyarakat turut serta mengawasi lingkungan sekitar agar para pelaku tindak pidana, khususnya peredaran barang ilegal, tidak memiliki ruang bergerak.
Upaya Pencegahan Berkelanjutan
Melalui kegiatan pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen untuk menjaga Pasuruan tetap aman, tertib, dan bebas dari ancaman kriminalitas. Penindakan dan pencegahan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dengan dukungan publik.
Reporter: A. Afandi – JWI






















