🚫 STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal yang tidak bercukai. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Mari wujudkan peredaran barang yang legal, tertib, dan berkeadilan.
📞 Laporan dan Informasi:
0895323407724 — Bea Cukai Terdekat


















