SIDOARJO | JWI – Warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan sikap tegas menolak rencana pembongkaran pagar tembok perumahan yang dinilai sepihak dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Penolakan tersebut ditegaskan dalam rapat Forum Warga Mutiara Regency yang digelar pada Senin malam (22/12/2025).
Rapat dihadiri puluhan warga, Ketua RW setempat, serta tim kuasa hukum warga yang terdiri dari Urip Prayitno dan Sigit Imam Basuki. Forum tersebut secara khusus membahas keputusan Bupati Sidoarjo bersama unsur Forkopimda yang mengarah pada rencana pembongkaran pagar oleh pihak pengembang Perumahan Mutiara City.

Warga menilai kebijakan tersebut tidak melalui proses dialog yang adil dan transparan, serta mengabaikan aspirasi warga Mutiara Regency yang selama ini menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perumahan secara mandiri.
“Kami akan tetap mempertahankan pagar tembok ini, apa pun risikonya. Jika pembongkaran tetap dipaksakan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas salah seorang perwakilan warga dalam forum tersebut. Pernyataan itu disambut dukungan penuh dari warga lainnya.
Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, menegaskan bahwa sikap penolakan warga merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, mempertahankan lingkungan tempat tinggal dari kebijakan yang dinilai merugikan bukanlah tindakan melawan hukum, selama ditempuh melalui mekanisme yang sah.
“Penolakan ini adalah bentuk ikhtiar warga untuk menjaga rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang layak. Kami siap mendampingi warga jika langkah hukum harus ditempuh,” ujar Urip Prayitno.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Sigit Imam Basuki, mengingatkan bahwa pembongkaran pagar tanpa kesepakatan bersama berpotensi memicu konflik horizontal dan sengketa hukum baru. Ia juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai belum disentuh secara serius oleh pemerintah daerah.

“Apakah benar akses Mutiara City saat ini tidak lagi satu pintu? Bahkan lebih jauh, terdapat dugaan pemanfaatan tanah TKD pertanian berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi) sebagai akses jalan. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, sebelum mengambil langkah eksekusi di lapangan, pemerintah semestinya mengedepankan dialog terbuka, kajian hukum, serta kajian tata ruang yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, warga Mutiara Regency secara bulat menyepakati pernyataan sikap menolak pembongkaran pagar tembok. Sikap ini disaksikan langsung oleh Ketua RW dan tim kuasa hukum, serta akan dijadikan dasar langkah lanjutan apabila kebijakan pembongkaran tetap dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pembongkaran pagar tembok Perumahan Mutiara Regency masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi kebijakan pemerintah daerah serta perlindungan hak-hak warga.
Reporter : Sugi JWI





















