SAROLANGUN | JWI – Salah satu ahli waris almarhum H. Ronisani bin Muhammad Saleh, Sjopian Roni, menyatakan sikap tegas menolak dan melarang segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas tanah warisan keluarganya.
Sikap tersebut dituangkan secara resmi melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 17 Desember 2025.

Penolakan itu dilandasi kekhawatiran mendalam atas dampak lingkungan, sosial, dan hukum yang berpotensi ditimbulkan apabila aktivitas PETI tetap dipaksakan.
Dalam surat pernyataannya, Sjopian Roni menguraikan sejumlah risiko serius akibat praktik PETI, mulai dari kerusakan jaringan irigasi persawahan di beberapa dusun, pencemaran tanah dan sumber air, hingga ancaman keselamatan masyarakat serta potensi konflik horizontal di tengah warga.

Ia secara spesifik menyebutkan lahan sawah dan kebun yang berada di Simpang Narso serta Desa Muaro Air Duo sebagai kawasan yang harus dilindungi dan bebas dari segala aktivitas penambangan ilegal.
Lebih lanjut, Sjopian Roni menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang tetap nekat melakukan PETI di atas tanah warisan tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan setiap pelanggaran ke aparat penegak hukum berjenjang, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, termasuk kepada Satuan Tugas Penanganan Penambangan Ilegal.
Selain itu, Sjopian Roni juga meminta pemerintah desa dan perangkat terkait agar bersikap tegas dengan tidak memberikan izin, dukungan, maupun toleransi dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Surat pernyataan penolakan tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Simpang Narso, Andi, sebagai bentuk pengakuan dan dokumentasi resmi di tingkat desa.
Dengan pernyataan ini, Sjopian Roni berharap seluruh pihak dapat menghormati hak ahli waris serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Sarolangun.
Reporter : Afadal






















