SIDOARJO | JWI – Rencana penjebolan tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan proyek Mutiara City di Kecamatan Sidoarjo, Selasa (30/12/2025), resmi ditunda setelah warga membeberkan dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penundaan terjadi usai dialog tegang di lokasi antara warga, kuasa hukum, dan jajaran Pemkab Sidoarjo. Ketegangan sempat memuncak ketika Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Bachruni Aryawan, berdebat dengan Kuasa Hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, S.T., S.Kom., S.H., M.Kn, terkait dasar hukum pembongkaran tembok yang disebut akan dijadikan akses integrasi kawasan.

Dalam perdebatan tersebut, Urip meminta Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pembongkaran. Namun hingga dialog berlangsung, pihak Dinas P2CKTR tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
“Mana SK Bupati yang memerintahkan tembok ini dibongkar?” tanya Urip di hadapan aparat dan warga.

Bachruni berdalih bahwa tembok dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di lokasi telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan. Namun, tanpa adanya dokumen keputusan resmi, tidak ada pembongkaran yang berani dilakukan di lokasi.
Urip menegaskan bahwa secara hukum dan tata ruang, Mutiara Regency dan Mutiara City adalah dua kawasan terpisah dan tidak direncanakan untuk terintegrasi.
Hal itu tercantum dalam:
SKRK Mutiara City Tahun 2020 dan revisi 2024.
Dokumen Andalalin Tahun 2019.
Dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.

Dalam Andalalin tersebut, seluruh akses lalu lintas proyek Mutiara City ditetapkan hanya melalui jalur selatan, bukan melalui tembok yang kini hendak dibongkar.
“Tidak ada satu pun izin resmi yang menyebut tembok ini boleh dibuka untuk akses proyek. Semua dokumen menyatakan kawasan ini terpisah,” tegas Urip.
Selain itu, Urip mengungkapkan bahwa Pemkab Sidoarjo belum memenuhi kewajiban perencanaan kawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-undang itu mewajibkan pemerintah daerah memiliki:
RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman).
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Namun hingga kini, RTRW 2024 masih dalam masa transisi dan RDTR belum ditetapkan, sehingga Pemkab dinilai belum memiliki dasar hukum tata ruang rinci untuk membuka akses antar dua kawasan tersebut.
“Hari ini Pemkab belum punya peta hukum yang sah, tapi sudah mau membongkar tembok. Itu pelanggaran kewajiban tata ruang,” ujar Urip.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran dampak jika tembok dibongkar tanpa kajian teknis, di antaranya:
Banjir kiriman ke Mutiara.
Regency akibat perubahan drainase.
Kerusakan jalan lingkungan akibat lalu lintas truk proyek.
Potensi konflik horizontal antarwarga.
“Kalau air proyek masuk ke perumahan kami, siapa yang tanggung jawab? Kalau truk lewat, apakah jalan lingkungan kami mampu? Semua ini belum pernah dikaji,” kata Urip.
Dalam pertemuan tersebut sempat disusun draf berita acara yang mensyaratkan tiga hal sebelum pembongkaran dilakukan:
Pemkab menyelesaikan RP3KP dan RDTR.
Penyesuaian SKRK, Andalalin, dan integrasi kawasan. Kajian dampak dan sosialisasi kepada warga.

Namun kesepakatan itu batal karena pejabat di lokasi tidak memiliki kewenangan dan harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
Akhirnya, Pemkab menyatakan tidak berani mengambil keputusan di lokasi, sehingga pembongkaran tembok dibatalkan sementara.
Dalam pengamanan lokasi, puluhan personel Satpol PP, Kodim Sidoarjo, dan Polresta Sidoarjo sempat diterjunkan, yang memicu ketegangan dengan warga.
Seluruh dokumen keberatan warga kini telah dilaporkan kepada pimpinan daerah. Warga berharap keputusan yang diambil Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo berpijak pada hukum, bukan tekanan proyek.
“Kami tidak menolak aset negara. Kami hanya menolak pelanggaran hukum. Pemerintah harus menjalankan kewajibannya dulu, baru menggunakan kewenangannya,” pungkas Urip.(JWI).






















