SIDOARJO | JWI – Polemik pemakaman almarhum Rudi di kawasan Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, kembali mengemuka dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025). Rapat yang dihadiri perwakilan warga, keluarga almarhum, pengembang, serta perangkat desa itu belum menghasilkan kesepakatan alias deadlock.
Persoalan ini berawal dari wasiat almarhum Rudi yang meninggal dunia pada Minggu malam, 14 Desember 2025, agar dimakamkan di sekitar tempat tinggalnya di Perumahan Istana Mentari.

Pihak keluarga awalnya mengupayakan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa terdekat.
Namun lokasi tersebut tidak dapat digunakan. Dalam kondisi darurat, keluarga kemudian berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, perangkat desa, dan pihak pengembang untuk mencari alternatif lokasi.
Sebuah lahan di kawasan Istana Mentari kemudian ditunjuk. Lahan tersebut berstatus tanah komersial milik pengembang, namun disebut dapat diupayakan dialihfungsikan menjadi fasilitas umum khusus (makam). Atas dasar kemanusiaan dan keyakinan bahwa proses perizinan dapat diselesaikan menyusul, pemakaman almarhum akhirnya dilakukan di lokasi tersebut.
Keluarga almarhum menegaskan, sebelum pemakaman dilakukan mereka telah menanyakan langsung kepada pihak pengembang apakah lahan tersebut aman digunakan dan bisa dibeli. Pihak pengembang saat itu menyatakan bersedia dan siap membantu pengurusan perizinan serta transaksi lahan setelah pemakaman.

Namun, beberapa hari setelah pemakaman, muncul penolakan dari sebagian warga setelah mengetahui bahwa lahan tersebut belum resmi menjadi area pemakaman.
Dalam hearing di DPRD Sidoarjo, Widodo, perwakilan warga yang menolak, meminta kejelasan status hukum tanah makam tersebut.
“Kami minta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak. Jangan sampai ini menjadi masalah hukum di kemudian hari antara warga, developer, dan keluarga almarhum,” tegas Widodo.
Ia menekankan bahwa penolakan warga bukan terhadap almarhum, melainkan demi mencegah konflik berkepanjangan.
“Kami sangat menghormati almarhum. Tapi kami ingin beliau dimakamkan di tanah yang tidak menimbulkan sengketa,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari menjelaskan bahwa keluarga almarhum sejak awal telah berupaya mencari solusi yang sah.
“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya. Ini sudah dikomunikasikan dengan developer dan sebagian warga,” jelasnya.
Di sisi lain, sebagian warga menyatakan mendukung lokasi makam tersebut dan menilai keberadaan pemakaman justru dibutuhkan.
“Kita ini butuh fasilitas pemakaman sendiri. Jangan sampai warga Istana Mentari kalau ada yang meninggal harus mencari makam jauh-jauh,” ujar salah satu warga yang setuju dalam hearing.
Pihak keluarga almarhum juga menyatakan siap mewakafkan lahan tersebut untuk makam bersama warga, bahkan menyiapkannya untuk ratusan kepala keluarga jika disepakati.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dhamroni Chludhori, menegaskan bahwa DPRD mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
“Kalau tidak ada kesepakatan, sikapnya harus jelas. Jangan menolak, tapi juga tidak mau opsi,” tegasnya.
Ia menyebut dua opsi utama yang mengemuka dalam hearing:
Menetapkan lahan tersebut sebagai makam wakaf warga Istana Mentari jika disepakati secara hukum dan sosial.
Merelokasi makam almarhum ke lokasi lain jika tetap ditolak.
“Kami ingin semua pihak saling menghormati. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan hukum, kemanusiaan, dan kepentingan warga,” ujarnya.
Hearing tersebut berakhir tanpa keputusan final. DPRD meminta semua pihak menahan diri dan membuka ruang dialog lanjutan agar polemik yang telah memicu perbedaan sikap di tengah warga Perumahan Istana Mentari dapat diselesaikan secara bermartabat dan sesuai aturan. (JWI).






















