SIDOARJO | JWI – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang menyeret nama Subandi dan sejumlah pihak kini resmi memasuki tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Setelah Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung RI, penyidik mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Sebanyak empat saksi dari pihak pelapor diperiksa secara maraton pada Kamis (12/2/2026). Mereka adalah Rahmat Muhajirin selaku pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, Sujayadi, dan Urip Prayitno, SH., M.Kn.
Pemeriksaan Fokus pada Aliran Dana
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik kembali mendalami pertanggungjawaban penggunaan dana Rp28 miliar yang ditransfer atas perintah Subandi kepada Rahmat Muhajirin, selanjutnya dikirim ke rekening PT Jaya Makmur Rafi Mandiri.

“Penyidik menanyakan secara detail terkait transaksi dan dasar kerja sama. Kami tegaskan bahwa dana itu merupakan investasi proyek perumahan dan tidak ada kaitannya dengan dana kampanye,” ujar Dimas, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, dana tersebut murni merupakan bagian dari kerja sama pembangunan perumahan yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan realisasinya.
Tiga Kali Somasi, Berujung Laporan
Dimas menambahkan, sebelum laporan diajukan ke kepolisian, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak terlapor untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
“Karena tidak ada itikad baik maupun pengembalian dana, maka langkah hukum kami tempuh melalui laporan dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan saksi dari tim pemenangan, dana Rp28 miliar tersebut tidak pernah tercatat atau digunakan untuk kegiatan kampanye Pilkada.
Sertifikat Disita Penyidik
Dalam perkembangan lain, tiga sertifikat yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kerja sama pembangunan perumahan telah disita oleh penyidik Bareskrim. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dimas menyatakan pihaknya berharap penyidikan berjalan profesional dan objektif tanpa memandang status para pihak yang terlibat.
“Kami meminta perkara ini ditangani secara tegak lurus. Uang telah diserahkan, namun tidak ada pertanggungjawaban maupun itikad pengembalian,” ujarnya.
Tahap Berikutnya: Pemanggilan Terlapor
Usai pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, penyidik diperkirakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor, termasuk Subandi dan pihak terkait lainnya, guna dimintai klarifikasi dalam tahap lanjutan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait hasil pemeriksaan saksi maupun agenda pemanggilan selanjutnya.(Tim).
JWI EDITOR





