21 PKL di Lahan KAI Sumorame Diminta Pindah, Wabup Sidoarjo Bantu Mediasi

SIDOARJO | JWI – Sebanyak 21 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, diminta meninggalkan lokasi tersebut seiring rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan.

Para pedagang mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari PT KAI terkait rencana tersebut. Mereka berharap diberi tambahan waktu untuk mempersiapkan kepindahan sekaligus mencari lokasi baru yang layak untuk melanjutkan usaha.

Persoalan tersebut disampaikan perwakilan PKL saat menemui Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.AP., di rumah dinasnya, Senin (24/8/2026). Para pedagang meminta pemerintah daerah membantu memediasi permohonan perpanjangan waktu kepada PT KAI.

Salah satu perwakilan PKL mengatakan, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan, beberapa di antaranya telah membangun tempat usaha secara permanen.

“Ada yang sudah 15 tahun menempati. Sudah berdiri bangunan. Warga memohon waktu untuk mencari lokasi,” ujar perwakilan PKL saat audiensi.

Menanggapi keluhan tersebut, Wabup Mimik mengatakan Pemkab Sidoarjo akan berupaya mencari solusi terbaik bagi para pedagang. Namun, ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset PT KAI sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait pemanfaatannya.

“Kami sudah menghubungi Pak BB, panggilan Budi Basuki, untuk dikomunikasikan dengan pihak KAI. Njenengan (kalian) siap pindah kapan?” kata Mimik.

Menurut Mimik, pemerintah daerah saat ini dapat berperan sebagai fasilitator komunikasi antara para PKL dan PT KAI, khususnya terkait permohonan tambahan waktu sebelum para pedagang meninggalkan lokasi.

“Pemerintah daerah pun tidak berani melangkah lebih jauh. Kami hanya memohonkan perpanjangan waktu, sebab area tersebut benar-benar aset PT KAI,” tegasnya.

Mimik berharap komunikasi dengan PT KAI dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Rencana pembangunan dan pemanfaatan aset KAI tetap dapat berjalan, sementara para PKL memperoleh waktu yang cukup untuk mempersiapkan kepindahan dan mencari tempat usaha baru.

Hingga audiensi berlangsung, belum ada keputusan final mengenai jangka waktu tambahan yang dapat diberikan kepada 21 PKL tersebut. Permohonan perpanjangan waktu selanjutnya akan dikomunikasikan pemerintah daerah dengan pihak PT KAI.

Pemkab Sidoarjo juga mengimbau para pedagang tetap mengikuti ketentuan terkait pemanfaatan aset PT KAI, sembari menunggu hasil komunikasi dan mediasi antara kedua pihak. (*).

Reporter : Sugi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *