SAROLANGUN | JWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi (inex). Dua orang tersangka diamankan bersama ratusan klip diduga berisi pil haram tersebut dalam operasi yang digelar Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba di kawasan Simpang Piko, Desa Semaran menuju Desa Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun. Petugas memberhentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BH 1393 SF yang dikendarai tersangka.
Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam (asoy) yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi 118 klip kecil diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 50,76 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita:
- 1 kantong plastik hitam
- 4 klip plastik bening kosong
- 1 gulungan tisu
- 2 unit telepon genggam merek OPPO
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra BH 1393 SF
Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua tersangka,” ujar AKP Ojak.
Dua tersangka yang diamankan yakni RS (laki-laki), warga Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, serta IP (perempuan), warga Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tantangan Memutus
Rantai Peredaran
Meski penangkapan terhadap pengecer kerap dilakukan, peredaran narkotika dalam skala kecil di wilayah Kabupaten Sarolangun dinilai masih menjadi persoalan serius. Pola pengungkapan yang berulang terhadap pelaku tingkat bawah memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan jaringan atau bandar besar yang diduga menjadi pemasok.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan di atasnya,” tegas AKP Ojak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Upaya kolektif dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam generasi muda.
Reporter: Edi Irwan





