Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan JCW Tegaskan DPRD Sidoarjo Abai Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Pembongkaran Mutiara Regency

SIDOARJO | JWI – Forum hearing yang digelar DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas di Perumahan Mutiara Regency menuai kecaman keras dari masyarakat sipil. Hearing tersebut dinilai tidak hanya gagal menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mengabaikan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat eksekusi dilakukan oleh Satpol PP Sidoarjo.

Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Husein Ayatullah, menegaskan bahwa tindakan aparat dalam pembongkaran tersebut bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum karena melibatkan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap warga sipil.

Tindakan Aparat Dinilai Melanggar Hukum dan HAM

Menurut Husein, warga mengalami luka fisik serta trauma psikologis akibat tindakan represif aparat saat pembongkaran berlangsung. Fakta tersebut, kata dia, seharusnya menjadi fokus utama DPRD dalam forum hearing.
“Ini bukan dugaan lagi. Ada warga yang terluka, ada kekerasan di lapangan. Itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM. Tapi DPRD Sidoarjo justru menutup mata dan tidak membahasnya sama sekali,” tegas Husein kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Staf Ahli Firdaus Buka Bimbingan Manasik Haji, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Ia menilai, pembiaran terhadap tindakan kekerasan aparat merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya.

JCW: DPRD Gagal Jalankan Fungsi Konstitusional

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki.
Menurutnya, sikap DPRD Sidoarjo dalam hearing tersebut mencerminkan kegagalan menjalankan fungsi konstitusional sebagai pengawas kekuasaan eksekutif.

“Ketika terjadi pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat pemerintah daerah, DPRD seharusnya berdiri paling depan membela rakyat. Namun yang terlihat justru sebaliknya, DPRD terkesan cuci tangan dan membiarkan pelanggaran itu berlalu tanpa evaluasi,” ujar Sigit.

Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh aparat penegak perda tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Jika ada warga yang dilukai, itu pelanggaran hukum. Jika hak rasa aman warga dilanggar, itu pelanggaran HAM. Diamnya DPRD adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” tegasnya.

Desakan Investigasi dan Rekomendasi Hukum

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi bersama Java Corruption Watch mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera membentuk tim investigasi independen dan merekomendasikan proses hukum terhadap oknum Satpol PP yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga :  Jawaban Somasi Bupati Sidoarjo, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Tegaskan SHM Terkait Perkara Pidana di Mabes Polri

Keduanya juga menuntut adanya pemulihan hak korban serta evaluasi total terhadap pola penindakan Satpol PP agar praktik kekerasan serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Sidoarjo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Sidoarjo maupun Satpol PP Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pelanggaran hukum dan HAM yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Java Corruption Watch (JCW). ( Tim ).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *