Mahasiswa UMSIDA Sukses Dampingi Legalitas BUMDes Tlasih, Kini Resmi Berbadan Hukum

SIDOARJO | JWI – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) berhasil mendampingi proses legalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Hasilnya, BUMDes “Maju Bersama” Desa Tlasih resmi terverifikasi dan memperoleh sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Januari 2026.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi penguatan ekonomi desa, mengingat perubahan regulasi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan BUMDes berstatus badan hukum.

Berawal dari Dokumen Lama

Ketua tim KKN, Divia Juliarivia Azzavarani, menjelaskan bahwa saat awal pendampingan, dokumen kelembagaan BUMDes masih menggunakan format lama dan belum selaras dengan regulasi terbaru.
“Peraturan Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masih belum menyesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021. Selain itu, beberapa dokumen pendukung untuk pendaftaran elektronik juga belum lengkap,” ujarnya Divia.

Kondisi tersebut menyebabkan proses pendaftaran badan hukum sempat mengalami stagnasi di sistem Kementerian Desa.

Proses Revisi Berulang

Dalam pelaksanaannya, tim KKN menerapkan metode pendampingan partisipatif dengan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Mereka melakukan peninjauan ulang Perdes, AD/ART, hingga membantu penginputan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai jenis usaha BUMDes.

Beberapa kendala teknis sempat muncul, di antaranya ketidaksesuaian substansi pasal mengenai modal awal, sistem penggajian pengelola, serta kelengkapan administrasi seperti berita acara musyawarah desa.
Revisi dilakukan berulang kali berdasarkan evaluasi dari verifikator kementerian hingga seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi standar.

Tingkatkan Tata Kelola dan Transparansi

Dengan status badan hukum yang telah diperoleh, BUMDes Tlasih kini memiliki legitimasi sebagai subjek hukum mandiri. Hal ini memungkinkan BUMDes menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, mengakses permodalan, serta mengembangkan unit usaha secara profesional.

Saat ini BUMDes Tlasih mengelola sejumlah unit usaha, seperti penyewaan kios desa, PAMSIMAS, serta layanan simpan pinjam.
Selain itu, desa juga memiliki potensi unggulan UMKM kerupuk tapioka yang diharapkan dapat berkembang melalui dukungan kelembagaan yang kuat.
Pendampingan ini tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha desa.

Model Pengabdian Berbasis Hukum

Dosen pembimbing lapangan, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., menilai kegiatan ini menjadi contoh nyata pengabdian masyarakat berbasis hukum yang aplikatif.

“Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi perlindungan hukum dan peningkatan daya saing BUMDes di era globalisasi,”Ulasnya Dr. Rifqi Ridlo.

Pemerintah Desa Tlasih pun berkomitmen menjaga ketertiban administrasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar BUMDes mampu menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dengan legalitas resmi yang telah dikantongi, BUMDes Tlasih diharapkan tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.(*).

JWI Editor

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *