Polemik Jalan Surowongso, Komisi C DPRD Sidoarjo Segera Cek Kondisi Lapangan

SIDOARJO | JWI – Polemik rencana peningkatan kelas Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, bergulir ke DPRD setempat. Komisi C DPRD Sidoarjo akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi jalan sebelum menentukan langkah terkait rencana peningkatan status ruas tersebut.

Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Sidoarjo, Selasa (15/9/2026). Hearing digelar menindaklanjuti surat pengaduan warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i, Nomor 400.14.6/6115/438.3/2026 tertanggal 14 September 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi C. Dari unsur eksekutif hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo Mahmud bersama Kabid Pengairan Prayit.

Forum tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo Mardisunu, Camat Gedangan, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, Ketua BPD Karangbong, serta sejumlah ketua RT dan RW.

DPRD Tak Ingin Ambil Keputusan Tanpa Melihat Kondisi Jalan

Anang Siswandoko mengatakan Komisi C belum akan mengambil keputusan terkait kelayakan peningkatan kelas Jalan Surowongso sebelum mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut dia, salah satu aspek yang perlu diverifikasi adalah lebar jalan. Sebab, peningkatan kelas jalan harus mempertimbangkan kondisi fisik dan fungsi ruas jalan tersebut.

“Luasan jalan di sana dinaikkan tidak sampai 6,5 meter, jalan di sana 4 meter. Kita kan tidak tahu, akan sidak kondisi real di lapangan untuk menentukan kelas jalan itu naik atau tidak,” ujar Anang.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pemahaman yang muncul dalam forum antara substansi surat pengaduan warga dan sikap Pemerintah Desa Karangbong terkait rencana peningkatan kelas jalan.

“Kita masyarakat Karangbong ini harus satu suara. Karena surat yang masuk ini ada beberapa kepala desa tidak menginginkan terjadi ketidaksinkronan. Kita ini harus satu suara, makanya hearing hari ini kita sampaikan satu suara,” katanya.

Bagi Komisi C, pengecekan langsung diperlukan agar pembahasan tidak hanya didasarkan pada dokumen maupun informasi dari masing-masing pihak.

Rencana Pembangunan Jalan Bernilai Sekitar Rp22 Miliar

Dalam hearing terungkap, pemerintah daerah telah menyiapkan rencana anggaran sekitar Rp22 miliar melalui Dinas PU-BMSDA Sidoarjo.

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan jalan beton dan jembatan di kawasan Jalan Surowongso.

Rencana tersebut berkaitan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menempatkan ruas tersebut sebagai jalan kelas I bersyarat.

Namun, rencana tersebut kemudian mendapat respons dari masyarakat dan pemerintah desa. Perbedaan pandangan terutama berkaitan dengan kesiapan fisik jalan dan lingkungan sekitar apabila status jalan ditingkatkan.

Karena itu, Komisi C memilih melakukan verifikasi lapangan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Pemkab Siapkan Alternatif Jalan Baru

Selain rencana peningkatan ruas Jalan Surowongso, terdapat alternatif penanganan jangka panjang.

Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Mahmud menyatakan pemerintah daerah siap mengalokasikan anggaran pada tahun anggaran 2027 untuk pembukaan jalan baru di ruas sempadan sungai atau kawasan selatan sungai.

Pembangunan jalur alternatif tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kebutuhan konektivitas dan pergerakan kendaraan di kawasan tersebut.

Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan perubahan kelas jalan, tetapi juga kemungkinan penambahan infrastruktur untuk menyesuaikan kebutuhan lalu lintas.

Pemdes Karangbong: Warga Keberatan

Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni menyampaikan bahwa pemerintah desa menampung keberatan warga terhadap rencana peningkatan kelas jalan.

Ia menilai kondisi fisik jalan saat ini menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan.

“Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan kelas jalan dari kelas III menjadi golongan I sebenarnya syaratnya banyak,” ujar Bambang.

Ia menyebut kondisi bahu jalan dan lebar ruas menjadi bagian yang harus diperhitungkan sebelum status jalan ditingkatkan.

Bambang juga memberikan apresiasi kepada Imam Syafi’i yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut kepada DPRD Sidoarjo.

Pelapor Tegaskan Tidak Menolak Peningkatan Kelas Jalan

Sementara itu, Imam Syafi’i meluruskan substansi pengaduannya. Ia mengatakan dirinya tidak secara mutlak menolak peningkatan kelas Jalan Surowongso.

Menurut Imam, peningkatan kelas jalan dapat dipertimbangkan apabila terlebih dahulu dilakukan peningkatan infrastruktur secara nyata.

Bentuknya, antara lain pelebaran jalan yang memadai atau pembangunan ruas jalan baru di kawasan selatan sungai.

“Intinya, saya tidak menolak kenaikan kelas jalan. Tetapi harus didahului dengan peningkatan jalan secara nyata, baik pelebaran jalan yang memadai maupun pembukaan jalan baru di selatan sungai,” kata Imam.

Ia mengatakan pengaduan tersebut disampaikan atas kepedulian terhadap keselamatan warga dan pengguna jalan serta penerapan ketentuan yang berlaku.

Soroti Kendaraan Berat dan Andalalin

Selain persoalan lebar jalan, Imam juga meminta DPRD memperhatikan aktivitas kendaraan berat yang melintas di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto.

Ia menyoroti kendaraan seperti truk tronton, kontainer, dan trailer yang menurutnya melintas di ruas jalan kawasan permukiman.

Imam juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh perusahaan industri di kawasan tersebut.

“Kehadiran kami di sini bukan hanya mengeluhkan jalan sempit dilalui mobil besar milik perusahaan, melainkan mendesak fungsi pengawasan DPRD terkait kewajiban Andalalin oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto,” ungkapnya.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang tinggal di sekitar koridor tersebut.

Namun, berbagai dugaan terkait pelanggaran kewajiban Andalalin yang disampaikan Imam masih berupa aspirasi dan permintaan untuk dilakukan pengawasan serta verifikasi lebih lanjut.

Minta Evaluasi Status Jalan

Dalam hearing, Imam menyampaikan sejumlah permintaan kepada Komisi C DPRD Sidoarjo.

Pertama, meminta DPRD mendorong evaluasi terhadap pengajuan peningkatan status Jalan Surowongso menjadi kelas I bersyarat dengan mempertimbangkan kondisi aktual jalan dan kawasan permukiman.

Kedua, meminta DPRD berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai keputusan peningkatan kelas jalan hingga terdapat peningkatan infrastruktur yang dinilai memadai.

Ketiga, mendorong pengawasan terhadap dampak lalu lintas kendaraan berat dan pemenuhan kewajiban Andalalin perusahaan industri di kawasan Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto.

“Investasi di Sidoarjo harus kita lindungi bersama, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat setempat,” tegas Imam.

Komisi C Segera Turun ke Lokasi

Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai status kelas Jalan Surowongso.

Komisi C DPRD Sidoarjo memilih melakukan pengecekan langsung dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait.

Peninjauan lapangan dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026). Tim akan melihat kondisi aktual ruas jalan, lebar jalan, lingkungan sekitar, serta kondisi lalu lintas di lokasi.

Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk terkait rencana peningkatan kelas jalan maupun opsi pembangunan ruas alternatif.

Bagi warga Karangbong, persoalan tersebut bukan semata menyangkut perubahan status kelas jalan, tetapi juga bagaimana pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan kebutuhan mobilitas, keselamatan pengguna jalan, dan kondisi permukiman. (*).

Reporter : Sugi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *