SIDOARJO | JWI – Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo masih berstatus suspensi. Percepatan pemenuhan persyaratan operasional, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan Forum Komunikasi MBG Sidoarjo Bersatu bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Bakesbangpol Sidoarjo, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sekitar 10 SPPG diperkirakan segera memperoleh SLHS. Jika penerbitan sertifikat itu terealisasi, jumlah SPPG yang masih berstatus suspensi diperkirakan berkurang menjadi 21 dapur.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo sekaligus Ketua Forum Komunikasi MBG Sidoarjo Bersatu dan Forum Pengusaha SPPG Sidoarjo, Ubaidillah Nurdin, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan visi dan persepsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi pengelola dapur, mengingat program nasional tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kita ini melakukan koordinasi. Forum Komunikasi ini mengoordinasikan dapur-dapur SPPG di Sidoarjo. Kita perlu berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di Sidoarjo, salah satunya Kepala Dinas Perikanan dan Pangan serta Kepala Dinas Kesehatan. Jadi, kita menyamakan visi dan persepsi untuk kebaikan program,” kata Ubaidillah.
10 SPPG Diperkirakan Segera Kantongi SLHS
Salah satu persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah percepatan penerbitan SLHS bagi dapur yang belum menyelesaikan proses sertifikasi.
Ubaidillah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, sekitar 10 SPPG diperkirakan segera memperoleh sertifikat tersebut.
“Menurut keterangan Bu Kadis Kesehatan, mungkin hari ini ada 10 SLHS yang keluar. Kalau 10 itu sudah keluar, otomatis jumlahnya berkurang menjadi 21,” ungkapnya.
Meski demikian, penerbitan SLHS tidak serta-merta menjadi dasar pembukaan kembali seluruh SPPG yang berstatus suspensi. Pengelola tetap harus menyelesaikan tahapan perbaikan dan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, forum meminta arahan dari satuan tugas (Satgas) dan dinas terkait agar proses pemenuhan persyaratan dapat berjalan lebih cepat.
“SPPG ini ada yang SLHS-nya belum selesai. Jadi, kita berdiskusi bagaimana caranya supaya proses SLHS bisa dipercepat. Kita meminta petunjuk dari Satgas untuk perbaikan ke depannya,” ujarnya.
Masa Perbaikan 30 Hari, Pembukaan Menunggu Keputusan BGN
Ubaidillah menjelaskan, SPPG yang terkena suspensi memiliki masa perbaikan selama 30 hari. Setelah pembenahan selesai, pengelola dapat mengajukan pemeriksaan ulang untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“SPPG yang disuspensi akan diusahakan untuk dibuka kembali setelah melewati 30 hari. Masa 30 hari itu merupakan proses perbaikan. Kalau semua perbaikan sudah selesai, akan disurati lagi untuk dilakukan pengecekan. Kalau semuanya sudah bagus, SPPG akan dibuka kembali,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya perbaikan dan koordinasi yang dilakukan forum tidak berarti operasional SPPG dapat langsung dibuka kembali. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kita ini mengupayakan semuanya, tetapi keputusan terakhir tetap dari sana,” katanya.
Minta Evaluasi SPPG Dilakukan Proporsional
Dalam kesempatan tersebut, Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang ditemukan pada satu dapur tidak serta-merta digeneralisasi terhadap seluruh pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, evaluasi dan perbaikan tetap diperlukan, tetapi penilaian terhadap masing-masing SPPG perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan kondisi di lapangan.
“Namanya juga ini program nasional. Kalau ada satu dapur yang bermasalah, bukan berarti dapur yang lain juga jelek. Yang baik itu lebih banyak. Jadi, yang bermasalah diperbaiki. Intinya, semua perlu perbaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian berbagai kendala dalam pelaksanaan program MBG membutuhkan kerja sama antara pengelola dapur, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Ini perlu kerja sama. Itu saja,” katanya.
Soroti Kewenangan Sidak dan Standar Kebersihan Dapur
Selain persoalan sertifikasi, Ubaidillah turut menyoroti pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur SPPG. Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan serta mengikuti prosedur yang berlaku.
“Tidak boleh sembarang orang melakukan sidak. Mereka kewenangannya apa? Sidak itu harus dilakukan pihak yang berwenang, seperti Dinkes atau dinas terkait. Kalau sekadar datang, itu bisa menjadi persoalan. Jangan sampai justru menimbulkan masalah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan, terutama bagi setiap orang yang memasuki area produksi makanan.
Menurutnya, akses ke area dapur perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kontaminasi yang dapat memengaruhi keamanan makanan.
“Masuk ke dapur itu harus memenuhi persyaratan, termasuk menggunakan APD lengkap. Kalau tidak, orang dari luar bisa membawa kuman atau rambut yang jatuh sehingga justru berpotensi menimbulkan masalah kesehatan,” pungkasnya.
Pertemuan Forum Komunikasi MBG Sidoarjo Bersatu tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas sektor untuk mendorong penyelesaian kendala operasional SPPG di Kabupaten Sidoarjo.
Percepatan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi, penyelesaian masa perbaikan, serta evaluasi terhadap dapur yang masih berstatus suspensi menjadi sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti bersama agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan. (*).
Reporter : Tim JWI





