SIDOARJO | JWI – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kamis (24/9/2026). Sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi jalan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait rencana peningkatan kapasitas jalan.
Sidak diikuti Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko, S.T., Sekretaris Komisi C Dra. Hj. Ainun Jariyah, Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom., Dr. Emir Firdaus, S.T., M.M., Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Dwitjahjo Mardisunu, A.TD., M.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo Makhmud, S.H., M.M., pemerintah desa, serta pihak terkait.
Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah, mengatakan kehadiran DPRD bukan untuk menolak kebijakan pemerintah, melainkan memastikan kondisi dan kepentingan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses perencanaan.
Menurut Ainun, perkembangan kawasan membuat aktivitas kendaraan di ruas jalan tersebut semakin meningkat. Karena itu, diperlukan solusi yang memperhatikan kondisi masyarakat sekaligus aspek teknis.
“Bukan menolak, tetapi kami hadir untuk memberikan solusi. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus mendampingi dan hadir bersama masyarakat,” ujar Ainun.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Sidoarjo Dwitjahjo Mardisunu menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai jalan kabupaten.
Ia menyebut terdapat ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penetapan jalan lokal primer yang menjadi kewenangan gubernur.
“Jalan ini masih berstatus jalan kabupaten. Sesuai peraturan Kementerian PUPR, untuk penetapan jalan lokal primer dilakukan oleh gubernur. Namun status jalannya masih tetap jalan kabupaten,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, mengatakan hasil pengukuran di lapangan menunjukkan lebar jalan sekitar 5 hingga 5,5 meter di sejumlah titik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ruas jalan juga dilalui kendaraan berukuran besar. Saat dilakukan uji coba, kendaraan besar yang berpapasan dinilai memiliki ruang gerak terbatas.
“Kami tadi melakukan uji coba. Ketika ada kendaraan besar berlawanan arah, ruangnya tidak cukup. Karena itu, perlu perencanaan teknis dari PUBMSDA,” kata Anang.
Menurutnya, bentuk penanganan, termasuk kemungkinan pelebaran jalan, peningkatan konstruksi maupun pengaturan lalu lintas, harus ditentukan berdasarkan kajian teknis.
Selain persoalan kapasitas jalan, sidak juga membahas kondisi saluran air di sekitar ruas jalan. DPRD bersama pemerintah desa mendorong agar fungsi saluran dikembalikan dan ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi genangan, khususnya saat musim penghujan.
Kepala PUBMSDA Sidoarjo, Makhmud, mengatakan pihaknya akan melakukan perencanaan dan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk penanganan jalan.
“Apakah nanti beton, peningkatan jalan, atau bentuk penanganan lainnya, itu harus melalui kajian,” ujarnya.
Makhmud juga menyampaikan adanya kendaraan bertonase besar yang melintas pada waktu yang diduga tidak sesuai ketentuan. Persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dishub untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sidak Komisi C DPRD Sidoarjo di Karangbong ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi bersama antara masyarakat, pemerintah desa, DPRD, PUBMSDA, dan Dishub.
Pembahasan tidak hanya menyangkut kapasitas dan kondisi konstruksi jalan, tetapi juga keselamatan lalu lintas, pengaturan kendaraan bertonase besar, serta fungsi saluran air di kawasan tersebut. (*).
Tim Media





