BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026. Salah satu terobosan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) untuk pertama kalinya di Kabupaten Merangin.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Merangin A. Khafidh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak terkait.
Selain membahas kesiapan tahapan pemilihan, agenda rakor juga mencakup penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sosialisasi penerapan teknologi e-voting sebagai bagian dari upaya mempersiapkan pelaksanaan Pilkades yang tertib, aman, dan lancar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pilkades Gelombang II Tahun 2026 akan diikuti 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Berdasarkan rekapitulasi sementara, terdapat 46 bakal calon kepala desa yang tersebar di 20 desa. Sementara itu, sejumlah desa lainnya masih menjalani proses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran.

“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa, tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi Candra.
E-Voting Jadi Terobosan Baru
Penerapan e-voting menjadi salah satu perhatian utama dalam persiapan Pilkades tahun ini. Sistem pemungutan suara berbasis elektronik tersebut diperkenalkan sebagai inovasi baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Merangin.
Untuk mendukung penerapannya, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, serta antisipasi terhadap potensi kendala teknis selama pelaksanaan pemungutan suara.
Mekanisme pemungutan suara secara manual juga disiapkan bagi masyarakat yang menghadapi kondisi atau kendala tertentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Kesiapan teknis tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades, sehingga penerapan sistem elektronik dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Bupati Tekankan Koordinasi dan Jaga Persaudaraan
Dalam arahannya yang dibacakan Wakil Bupati A. Khafidh, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pilkades memiliki arti penting bagi keberlangsungan demokrasi di tingkat desa. Kepala desa yang terpilih nantinya akan mengemban amanah masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar membangun komunikasi dan memperkuat koordinasi sejak dini. Setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tetapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi, dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” pesan Bupati M. Syukur dalam arahan yang dibacakan Wakil Bupati A. Khafidh.
Selain kesiapan penyelenggaraan, Bupati mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak merusak hubungan persaudaraan di tengah masyarakat. Pilkades diharapkan menjadi sarana memperkuat demokrasi, menjaga kerukunan, dan membangun kebersamaan, bukan justru memicu perpecahan.
Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, Pemkab Merangin bersama panitia dan unsur terkait terus mematangkan persiapan agar seluruh tahapan Pilkades Gelombang II dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Reporter: Afadal.





