Demo Islah LSM: Gerakan Moral atau Upaya Menyelamatkan Kekuasaan?

SIDOARJO | JWI – Dinamika politik di Sidoarjo dalam beberapa waktu terakhir menarik perhatian publik. Di tengah berjalannya proses penyidikan di Mabes Polri terkait dugaan perkara yang melibatkan Bupati Subandi, muncul wacana aksi sejumlah LSM yang menyerukan islah atau perdamaian. Fenomena ini memantik diskursus publik karena berbeda dari peran LSM yang selama ini dikenal kritis dalam mengawal kebijakan dan jalannya pemerintahan.

Secara normatif, islah merupakan konsep rekonsiliasi yang bertujuan menjaga harmoni sosial dan stabilitas pemerintahan.
Namun, ketika seruan islah disampaikan melalui rencana aksi massa di saat proses hukum masih berjalan, muncul pertanyaan publik mengenai waktu dan urgensi langkah tersebut. Apakah ini merupakan ekspresi kepedulian moral, ataukah bagian dari upaya menjaga stabilitas politik daerah?
Wacana islah ini mengemuka setelah proses hukum memasuki tahap penyidikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: jika tujuan utama adalah meredakan ketegangan politik, mengapa seruan serupa tidak disampaikan lebih awal, ketika dinamika internal pemerintahan mulai memengaruhi kinerja pelayanan publik? Momentum kemunculan islah menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati secara objektif.

LSM sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Dalam konteks ini, dorongan islah yang disuarakan di ruang publik patut ditempatkan secara proporsional. Upaya menjaga kondusivitas daerah tentu merupakan tujuan yang sah, namun harus tetap sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Tekanan opini publik melalui aksi massa berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik. Persepsi semacam ini perlu dihindari agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Oleh karena itu, kejelasan sikap semua pihak terhadap supremasi hukum menjadi sangat penting.

Pertanyaan yang juga mengemuka adalah terkait keberlanjutan proses hukum pasca wacana islah. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap langkah rekonsiliasi tidak akan mengganggu mekanisme hukum yang telah berjalan, termasuk terkait status laporan yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Dari perspektif publik, islah akan memiliki makna yang lebih kuat apabila ditempatkan sebagai upaya membangun komunikasi politik yang sehat tanpa mengesampingkan proses hukum. Rekonsiliasi yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum justru dapat memperkuat legitimasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, polemik ini menjadi refleksi penting bagi semua elemen, baik pemerintah, LSM, maupun masyarakat, tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan penegakan hukum.

Demokrasi lokal yang sehat membutuhkan keduanya berjalan secara seimbang dan saling menguatkan.
Masyarakat Sidoarjo diharapkan dapat menyikapi dinamika ini secara rasional dan kritis. Ruang publik yang sehat adalah ruang yang memungkinkan perbedaan pandangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Dengan demikian, islah tidak dipahami sebagai pengganti proses hukum, melainkan sebagai pelengkap dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Di Kutip Opini Imam Syafi’i.

Editor : Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *