DKUMPKP Merangin Tindak Pangkalan LPG Nakal, 200 Tabung Ditarik dan Disalurkan Lewat Operasi Pasar

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti melanggar ketentuan distribusi.

Sebagai bentuk sanksi sekaligus solusi atas kelangkaan, DKUMPKP menggelar Operasi Pasar (OP) di area parkir Hotel Bukit Indah, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas bersubsidi atau yang dikenal sebagai “gas melon”, serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala DKUMPKP Merangin, Andrie Fransusman, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif selama tiga minggu terakhir. Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pangkalan yang melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.

“Hari ini agen Haula Buana Kom menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberikan sanksi berupa pengurangan kuota kepada salah satu pangkalan. Sebanyak 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut kami tarik,” ujar Andrie di sela kegiatan.

Menurutnya, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran administratif, pengurangan kuota distribusi, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang.

“Sanksinya bertahap. Jika masih membandel, tentu bisa sampai pada pencabutan izin. Kami akan melihat perkembangan ke depan,” tegasnya.

Sebanyak 200 tabung LPG hasil pengurangan kuota tersebut langsung disalurkan kepada masyarakat melalui Operasi Pasar dengan harga sesuai HET Rp17.000 per tabung.

Karena pangkalan yang dikenai sanksi berada di wilayah Dusun Bangko, penyaluran diprioritaskan untuk warga setempat agar hak masyarakat tidak terganggu akibat pelanggaran yang dilakukan oknum pangkalan.

“Tabung ini kami tarik dari pangkalan di Dusun Bangko, maka kami kembalikan kepada warga sekitar agar tepat sasaran,” tambah Andrie.

Untuk memperoleh LPG bersubsidi tersebut, warga diwajibkan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Dusun Bangko.

Melalui langkah ini, DKUMPKP menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pasokan dan harga LPG 3 kilogram bagi masyarakat kecil. Pengawasan rutin akan terus dilakukan guna mencegah praktik penyimpangan distribusi di Kabupaten Merangin.

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *