BANGKO | JWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah DPRD Merangin menggelar tiga kali rapat paripurna dalam sehari, mulai Kamis pagi hingga malam, dengan agenda pembahasan hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Rangkaian sidang diawali pada pagi hari dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026. Rapat dihadiri Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, didampingi Sekretaris Daerah Zulhifni.

Sementara itu, Bupati Merangin M. Syukur berhalangan hadir pada sidang pertama karena meninjau lokasi kebakaran hutan di Kecamatan Muara Siau.
Paripurna berlanjut pada siang hari dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Bupati M. Syukur kemudian hadir pada rapat paripurna ketiga yang digelar Kamis malam. Sidang terakhir tersebut membahas pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama, sebagai bagian dari proses penetapan Perubahan APBD 2026.
Dalam sambutannya, M. Syukur menyebut kesepakatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan anggaran daerah.
“Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar urusan seremonial, tetapi bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Perubahan APBD 2026 disusun untuk merespons dinamika kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengarahkan anggaran pada pemenuhan pelayanan dasar, perbaikan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian target administratif, tetapi memastikan program dan kegiatan yang dibiayai anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya. Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi yang memimpin jalannya rapat menyampaikan rasa syukur atas selesainya rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Merangin.
“Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya,” ujar Rifaldi saat menutup rangkaian rapat paripurna.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama tersebut, tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD dan pemerintah daerah dinyatakan tuntas. Selanjutnya, proses penetapan dan pelaksanaan anggaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).
Reporter: Afadal






