SIDOARJO | JWI – Pernyataan keinginan islah atau rekonsiliasi yang disampaikan Bupati Sidoarjo, Subandi, justru memantik polemik di tengah publik. Pasalnya, di saat narasi perdamaian digaungkan, langkah hukum tetap berjalan dengan dilaporkannya Rahmat Muhajirin ke Polda Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, laporan tersebut dilayangkan pada 30 Januari 2026, dengan dugaan penggelapan dan/atau laporan palsu. Proses ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat panggilan klarifikasi yang diterima pihak terlapor pada awal Februari 2026.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi sikap. Di satu sisi, Subandi menyatakan terbuka untuk islah dan menginginkan suasana kondusif di Kabupaten Sidoarjo, namun di sisi lain, jalur hukum tetap ditempuh tanpa ada tanda-tanda pencabutan laporan.

Menanggapi hal itu, Rahmat Muhajirin menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan telah menjadi barang bukti dan saat ini berada dalam penanganan aparat penegak hukum di tingkat pusat. “Kami hormati proses hukum dan tidak gentar. Semua sudah berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya kepada awak media,Selasa(10/2/2026).
Di tengah dinamika tersebut, tekanan publik juga menguat. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Laskar Jenggolo menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Sidoarjo. Massa mendesak agar konflik yang dinilai berlarut-larut tersebut segera diselesaikan melalui jalan islah demi stabilitas pemerintahan daerah.
Pengamat politik lokal menilai, polemik ini tidak hanya berdampak pada hubungan personal elite daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu fokus pemerintahan dan pelayanan publik. “Islah tidak cukup disampaikan di ruang publik. Jika ingin meredakan tensi, harus ada langkah konkret yang sejalan antara ucapan dan tindakan,” ujar salah satu pengamat, yang enggan disebut inisialnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan pencabutan laporan atau upaya mediasi formal yang melibatkan pihak independen.
Publik kini menanti kejelasan arah penyelesaian, apakah konflik ini benar-benar menuju rekonsiliasi, atau justru akan berlanjut di meja hukum.(*).





