SIDOARJO | JWI – Kuasa hukum Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah di wilayah Prambon. Bantahan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan yang disebut telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
Kuasa hukum Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq, menegaskan bahwa informasi yang menyeret nama Wakil Bupati Sidoarjo itu tidak benar dan dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan yang menyebut Ibu Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah dan tidak berdasar. Klien kami tidak pernah terlibat, tidak pernah memberi perintah, apalagi ikut dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Dimas dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Dimas, pembelian tanah yang dimaksud dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi, bukan atas nama Mimik Idayana maupun atas instruksi darinya.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut nama kliennya secara langsung tanpa proses konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami menyayangkan penyebutan nama klien kami secara terang tanpa klarifikasi. Hal ini sangat merugikan secara pribadi maupun jabatan beliau sebagai Wakil Bupati Sidoarjo,” tegasnya.
Pengadaan Tanah Diklaim Sesuai Prosedur
Dimas menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan sekolah di wilayah Prambon telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang yang kami ketahui, pengadaan tanah sudah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini kendalanya lebih pada persoalan administratif, yakni proses perpajakan yang belum tuntas,” jelasnya.
Ia menyebut telah ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait percepatan layanan perpajakan agar lahan tersebut dapat segera disertifikatkan menjadi aset pemerintah daerah.
“Jadi ini bukan persoalan mafia tanah seperti yang digiring dalam isu-isu yang beredar. Lebih kepada prosedur administrasi yang belum selesai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dimas menyatakan bahwa lahan di kawasan Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, tersebut saat ini telah berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), kata dia, tinggal menunggu proses pembayaran pajak yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Atas tudingan yang berkembang, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa dasar.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan merusak nama baik klien kami,” tegas Dimas.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor maupun dari aparat penegak hukum terkait perkembangan laporan yang dimaksud.(Tim).





