SIDOARJO | JWI – Munculnya kembali isu pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prambon di Kabupaten Sidoarjo menuai beragam tanggapan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Undang-Undang (LSM AUU), Hariyadi, menilai upaya mengangkat kembali persoalan tersebut berpotensi sarat kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2030.
Hariyadi, yang akrab disapa Cak Banteng, menyampaikan bahwa pengadaan lahan SMK Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, telah melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan tidak seharusnya ditarik kembali ke ranah hukum tanpa dasar yang jelas.
“Jika isu lama ini kembali diangkat tanpa konteks utuh, publik patut bertanya ada kepentingan apa di baliknya. Jangan sampai penegakan hukum diseret menjadi alat politik,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo, dengan tujuan penyediaan lahan pendidikan yang direncanakan oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, kewenangan kebijakan berada pada kepala daerah, sementara pelaksanaan administratif dan teknis dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengadaan tanah itu bukan keputusan personal. Ada proses administratif, persetujuan lintas tahapan, serta keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif. Maka tidak adil jika kemudian diarahkan untuk menjerat figur tertentu,” tegasnya.
Cak Banteng juga menyinggung adanya dugaan upaya sebagian pihak atau organisasi kemasyarakatan yang berusaha menyeret kembali nama Gus Muhdlor ke meja hijau. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan persepsi publik yang menyesatkan apabila tidak disertai fakta hukum yang komprehensif.
“LSM AUU tidak anti terhadap penegakan hukum. Namun hukum harus ditegakkan secara objektif, transparan, dan tidak dipolitisasi demi kepentingan kontestasi kekuasaan,” katanya.
Isu pengadaan tanah SMK Prambon sendiri kembali mencuat seiring beredarnya dugaan ketidakwajaran harga tanah. Kondisi ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, mengingat pengadaan tanah merupakan proses kolektif yang melibatkan banyak pihak dan tahapan, bukan tindakan individual.
Sejumlah kalangan menilai, pembahasan persoalan tersebut semestinya dilakukan secara menyeluruh dan proporsional, dengan menempatkan tanggung jawab sesuai peran masing-masing pihak dalam sistem pemerintahan pada periode itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun aparat penegak hukum terkait adanya proses hukum lanjutan atas pengadaan lahan SMK Prambon. Publik berharap polemik ini dapat disikapi secara jernih agar tidak berkembang menjadi konflik opini yang berpotensi merugikan kepentingan pendidikan dan stabilitas politik daerah.(*).





