SIDOARJO | JWI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAMDI Sidoarjo, Rabu (11/2/2026) malam. Rapat yang berlangsung pukul 19.30–22.30 WIB tersebut digelar secara virtual melalui WhatsApp Video Call.
Rapat dihadiri jajaran DPD dan DPC, antara lain Surya AK, Puri, Elvira, Arya, Anita, Muchlisin, Sukarjo, Ayunda Goba Maksum, Jaka, serta H. Syamsul.
Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan penting disepakati guna menindaklanjuti dinamika organisasi di tubuh DPC PAMDI Sidoarjo.
Plt Ketua DPC Hingga Pelantikan
Forum menetapkan bahwa Ayunda Goba Maksum tetap menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PAMDI Sidoarjo hingga proses pelantikan kepengurusan definitif dilaksanakan.
Rapat juga menegaskan bahwa ketua terpilih belum diperkenankan mengambil sikap atau membuat keputusan yang mengatasnamakan Ketua DPC PAMDI Sidoarjo sebelum pelantikan resmi dilakukan.
Susunan Pengurus Dinilai Cacat Administratif
Rapat turut membahas susunan kepengurusan yang sebelumnya diajukan. Forum menilai dokumen tersebut cacat secara administratif karena ditandatangani oleh tim formatur yang dinilai tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Cabang (Muscab).
Selain itu, penyusunan tersebut dinilai melanggar berita acara serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Penyelesaian Administrasi Muscab
Dalam rapat juga dibahas kewajiban pembayaran administrasi Muscab sebesar Rp3.600.000.
Dari total tersebut telah dilakukan pengurangan untuk biaya publish sebesar Rp200.000 dan sound system Rp300.000.
Sejumlah donasi juga disampaikan, masing-masing dari Arya sebesar Rp500.000 dan H. Syamsul sebesar Rp500.000. Sisa kewajiban administrasi disepakati untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Pembentukan Tim Formatur Baru
Sebagai tindak lanjut, forum membentuk tim formatur yang terdiri dari enam orang, yakni:
1.Ayunda Goba Maksum
2.Sukarjo
3.Jaka
4.H. Syamsul Huda, SH, MH
5.Pujiono
6.Toni Sasmita
Tim formatur tersebut bertugas merumuskan dan menyusun struktur kepengurusan DPC PAMDI Sidoarjo sesuai mekanisme organisasi.
Batas waktu penyelesaian pembentukan kepengurusan ditetapkan hingga 25 Februari 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut kepengurusan belum terbentuk, maka akan dilakukan pengambilalihan dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dibahas dalam rapat.
Pengunduran Diri Tidak Sah
Rapat juga menyatakan bahwa pengunduran diri Ayunda Goba Maksum dinilai tidak sah. Hal ini mengingat masih adanya tanggung jawab yang belum diselesaikan, baik sebagai Plt Ketua DPC PAMDI Sidoarjo, Ketua Muscab, maupun sebagai anggota tim formatur.
Dengan keputusan tersebut, DPD PAMDI Jawa Timur berharap proses penataan organisasi di tingkat cabang dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kepengurusan yang sah serta solid.
(JWI Editor).





