Satpol PP Gresik Tertibkan Bangunan Liar di Semambung Driyorejo, 450 Personel Diterjunkan

GRESIK | JWI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang sepadan Jalan Raya Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Sebanyak 450 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses penertiban tersebut.

Penertiban bangunan liar di Semambung Driyorejo ini menyasar lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan sepadan jalan serta saluran pengairan. Pemerintah menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan lahan dan berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum.

Koordinator pemilik lapak, Budi, menyayangkan langkah pembongkaran yang menurutnya dilakukan secara sepihak dan minim sosialisasi.
“Kami merasa kurang sosialisasi. Tiba-tiba dikerahkan Satpol PP.

Dulu memang ada pertemuan di desa dan kami diminta membongkar sendiri dalam waktu 10 hari. Tapi kami mempertanyakan dasar hukumnya dan izin yang pernah kami miliki,” ujarnya di lokasi.

Menurut Budi, para pedagang pernah diundang rapat di kantor desa pada September dan November 2023. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, sempat dibahas terkait izin lama yang dimiliki para pedagang.

Ia menyebut sebagian pedagang memiliki surat hak guna pakai yang diterbitkan pada 2008 dan selama ini membayar retribusi.

Namun, ia mengakui izin tersebut tidak pernah diperpanjang.
“Kami berharap ada solusi, misalnya pembaruan izin atau penataan, bukan langsung pembongkaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Menurutnya, mayoritas pedagang memang pernah memiliki surat izin atau hak guna pakai pada 2008, tetapi tidak pernah diperpanjang sehingga saat ini tidak memiliki alas hak yang sah.

Penertiban bangunan liar di Gresik tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tanah Timbul serta Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Pengairan.

“Lahan yang digunakan merupakan area pengairan dan sepadan jalan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan. Pemerintah wajib menegakkan aturan,” tegasnya.

Satpol PP Gresik memastikan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait.

Proses penertiban berlangsung dengan pengamanan aparat dan berjalan kondusif, meski sempat terjadi adu argumen antara petugas dan pemilik lapak.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi, terutama di atas lahan fasilitas umum, sepadan jalan, dan saluran pengairan, guna menghindari penertiban serupa di kemudian hari.(Tim).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *