Awas! Buang Sampah Sembarangan di Bangko Kena Denda Rp10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin memperketat penegakan aturan kebersihan dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Warga yang melanggar terancam denda hingga Rp10 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (5/5/2026).

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib di Kota Bangko.

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, yang mewakili Bupati Merangin, menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan ketertiban umum.

“Bupati menginginkan wajah Kota Bangko lebih indah dan nyaman. Regulasi sudah jelas, sanksinya mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp10 juta, atau kurungan maksimal tiga bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan demi kepentingan bersama,” ujarnya di hadapan para Ketua RT, RW, dan lurah se-Kota Bangko.

Untuk mendukung penegakan aturan, Pemkab Merangin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Satgas ini terbagi menjadi dua bidang, yakni Bidang Pengelolaan yang menangani aspek teknis pengurangan dan penanganan sampah di bawah koordinasi Asisten I, serta Bidang Pengawasan dan Penindakan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Muscab PKB Sidoarjo Makin Dekat, Abah Usman Menguat sebagai Kandidat Terkuat Ketua DPC

Meski sanksi yang diterapkan cukup berat, pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaannya.

“Bupati berpesan agar petugas mengutamakan pendekatan humanis. Edukasi masyarakat menjadi langkah awal. Namun jika pelanggaran terus berulang, penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan,” tambah Sukoso.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Merangin, Sayuti, mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami berharap RT dan RW menjadi garda terdepan. Lingkungan yang tertib pasti bersih. Jangan ragu melaporkan pelanggaran agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk atau menyumbat saluran air,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB tersebut turut dihadiri Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta perangkat desa dan kelurahan. Pemerintah optimistis, melalui sinergi lintas elemen dan penguatan pengawasan, Kota Bangko dapat terbebas dari permasalahan sampah. (*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *