SIDOARJO | JWI – Polemik dugaan penutupan saluran drainase pertanian dan pemanfaatan sepadan jalan di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas. Sejumlah petani menuding adanya dugaan penyerobotan fasilitas umum yang diduga melibatkan pihak pengembang PT Bersatu Sukses Group (BSG) bersama oknum Pemerintah Desa Grinting.
Saluran air yang sebelumnya memiliki lebar sekitar 1,5 hingga 5 meter disebut kini telah diuruk dan sebagian dipaving. Warga menilai penggantian saluran besar menjadi gorong-gorong berukuran kecil berpotensi mengganggu sistem pengairan sawah serta memicu banjir saat musim hujan.

Persoalan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pada Rabu (13/5/2026), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo, turun langsung ke lokasi guna melakukan klarifikasi lapangan atas laporan warga terkait dugaan penutupan saluran irigasi dan dugaan pengalihan aset desa.
Salah satu petani sekaligus pelapor, Agus Muliyatmoadi, mengaku kecewa karena proyek pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga terdampak.

“Kami menduga ada permainan antara pihak pengembang PT BSG dengan oknum desa. Tiba-tiba saluran ditutup, diuruk, lalu dipaving tanpa ada musyawarah dengan petani,” tegas Agus kepada wartawan.
Menurut Agus, saluran drainase tersebut selama puluhan tahun menjadi jalur utama pembuangan air sawah warga di kawasan Blok Kenari Tengah, Dusun Grinting. Namun, kondisi saluran berubah sejak proyek pembangunan di sekitar lokasi berjalan.

Ia juga menduga saluran pengganti yang dibuat pengembang lebih mengutamakan kepentingan proyek pembangunan dibanding kebutuhan pengairan pertanian warga Desa Grinting.
“Saluran baru itu bukan untuk kepentingan petani atau desa, melainkan untuk kepentingan pengembang. Sementara saluran lama yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi sampai sekarang belum ada penggantian yang jelas,” ujarnya.
Agus menduga aset saluran air dan talut tersebut dialihkan tanpa mekanisme yang transparan. Dalam laporannya, ia menyebut terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pihak pengembang, panitia pembebasan tanah sawah Blok Kenari Tengah, kepala desa, serta sejumlah perangkat desa.

“Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi lahan saluran dan talut yang diduga dialihkan untuk kepentingan pembangunan,” tulisnya Agus dalam laporan pengaduannya.
Keluhan serupa disampaikan petani lainnya, Sodikin (59). Ia mengaku tidak pernah diajak rapat maupun diberikan penjelasan terkait proyek pavingisasi dan pembangunan di area sepadan jalan desa tersebut.

“Kami ini petani, punya sawah di sini, tapi tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu sudah dipaving. Saluran yang dulu lebar sekarang tinggal gorong kecil. Kalau musim hujan nanti bagaimana nasib sawah kami?” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan dugaan hilangnya saluran drainase sepanjang ratusan meter yang sebelumnya menjadi akses utama aliran air pertanian. Mereka menilai ukuran saluran pengganti tidak sebanding dengan kapasitas saluran lama.

“Kalau memang dipindah, dipindah ke mana? Yang memindah siapa? Sampai sekarang saluran penggantinya juga tidak jelas,” kata warga lainnya.
Selain persoalan drainase, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pelebaran jalan maupun pavingisasi. Bahkan beberapa pemilik toko di sekitar lokasi menyebut baru mengetahui proyek tersebut setelah pekerjaan berjalan.
“Saya punya toko di sini, tapi tidak pernah diundang rapat desa atau musyawarah. Tahu-tahu langsung dikerjakan,” ungkap seorang warga.
Dalam laporan yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat pengaduan bernomor 88/SKHNI/I/2025 dan surat lanjutan nomor 97/SKHNI/05/2025, Agus Mulyatmoadi menduga terdapat keterlibatan oknum kepala desa, panitia pembebasan lahan, pihak pengembang PT Bersatu Sukses Group (BSG), hingga pihak lain dalam dugaan pemindahan objek tanah sawah gogol dan pengalihan aset berupa saluran air serta talut.
Ia menyebut saluran air dan talut dengan lebar sekitar tiga hingga lima meter dan panjang kurang lebih seribu meter diduga dialihkan untuk kepentingan pembangunan perumahan tanpa adanya penggantian saluran yang memadai bagi kepentingan pertanian warga.

Tak hanya itu, Agus juga menyoroti dugaan pemindahan lokasi objek tanah milik petani tanpa persetujuan pemilik sah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa lahan biasa, tetapi telah mengarah pada dugaan praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menegaskan pihaknya masih melakukan klarifikasi awal guna memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi di lapangan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada dugaan saluran air di Desa Grinting dibangun atau ditutup oleh pihak pengembang. Hari ini kami melakukan klarifikasi lapangan,” kata Sigit.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan persekongkolan antara oknum pemerintah desa dengan pihak pengembang.

“Harapan kami persoalan ini diproses secara transparan sampai tuntas agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan,” tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Grinting, panitia pembebasan lahan, maupun pihak PT Bersatu Sukses Group (BSG) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan saluran drainase, pemindahan irigasi, dugaan pengalihan aset desa, serta tudingan adanya indikasi gratifikasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.(*).





