SIDOARJO | JWI – Sidang lanjutan gugatan pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency (MR), Kecamatan Sidoarjo, yang diajukan warga bernama Suhartono terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi, memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (30/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama, S.H., mengagendakan penyerahan bukti tambahan sekaligus bukti final dari seluruh pihak yang berperkara. Baik penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi telah menyerahkan dokumen pelengkap sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prastian, S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti yang sebelumnya belum sempat disampaikan pada persidangan terdahulu. Sementara itu, pihak tergugat juga menyerahkan bukti tambahan sebagai pelengkap berkas perkara.
Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada 7 Juli 2026 dengan tahapan penyampaian kesimpulan secara elektronik sebelum majelis menjatuhkan putusan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengaku dari PTUN dan menjanjikan dapat memenangkan perkara. Hal tersebut tidak benar. Hakim bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegas Reza dalam persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian, menyatakan optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan. Menurutnya, pihak penggugat telah memiliki bukti yang dinilai lengkap, termasuk terkait dugaan tidak adanya sosialisasi sebelum pembongkaran dilakukan serta surat pemberitahuan yang disebut diterbitkan secara mendadak.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan. Jika proses penilaian dilakukan secara fair dan berintegritas, kami optimistis gugatan ini memiliki peluang besar untuk dikabulkan,” ujar Eko Prastian.
Ia menambahkan, seluruh dokumen asli yang menjadi dasar gugatan, termasuk surat perintah pembongkaran yang diterbitkan oleh pihak tergugat, telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai alat bukti.
Sementara itu, Suhartono selaku penggugat juga menyampaikan keyakinannya terhadap hasil persidangan. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan pembongkaran tembok pagar Perumahan Mutiara Regency untuk kepentingan integrasi jalan menuju kawasan Mutiara City tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim PTUN menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. (*).
Tim





