11 Tahun Menunggu SHM, 200 Warga Pranti Sidoarjo Minta BPN Segera Tuntaskan Berkas

SIDOARJO | JWI – Sekitar 200 warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, masih menunggu kepastian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang pengurusannya disebut telah berlangsung sejak 2015.

Persoalan tersebut kembali mencuat dalam hearing bersama Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (8/9/2026). Pemerintah Desa Pranti meminta kejelasan mengenai status, kendala, serta kepastian penyelesaian berkas warga yang telah menunggu hingga 11 tahun.

Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, S.H., menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam forum hearing. Menurutnya, sebagian warga yang mengajukan sertifikat merupakan masyarakat yang terdampak relokasi terkait proyek perluasan Bandara Juanda.

Eko mengatakan, Pemerintah Desa Pranti telah berulang kali berupaya menelusuri perkembangan pengajuan sertifikat warga kepada pihak terkait.

“Ini bukan saya hanya mendengar kata orang. Saya sendiri yang ikut terjun untuk mendapatkan informasi yang jelas,” tegas Eko.

Dalam hearing, Eko juga menyebut nama Arif Pribadi, yang menurut keterangannya merupakan staf di bawah Suwoko, Kepala Seksi Wilayah Kecamatan Sedati BPN Sidoarjo, sebagai salah satu petugas yang menerima berkas pengajuan dari Pemerintah Desa Pranti.

Namun, terkait dugaan adanya berkas yang belum tuntas pada tahapan administrasi BPN, diperlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak BPN Sidoarjo untuk memastikan posisi masing-masing berkas.

Eko mempertanyakan perbedaan proses penyelesaian sertifikat warga. Sebab, sebagian warga sebelumnya telah menerima SHM, sementara pengajuan lainnya hingga kini belum rampung.

“Kalau memang karena Pranti, kenapa sebelumnya sudah ada yang jadi? Sudah ada ratusan yang jadi, kenapa akhir-akhir ini tidak bisa jadi lagi?” ujarnya.

Ia meminta seluruh berkas warga diverifikasi secara terbuka. Apabila masih terdapat kekurangan persyaratan, Pemerintah Desa Pranti meminta agar informasi tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat segera dilengkapi.

“Kita minta ini diverifikasi, datanya diambil, dicek. Kalau memang ada kekurangan, sampaikan secara jelas kepada desa. Jangan sampai masyarakat menunggu sampai 11 tahun,” tegasnya.

Pengajuan Berkas Disebut Berlangsung Sejak 2015

Dalam hearing tersebut terungkap bahwa pengajuan SHM warga Pranti telah berlangsung sejak sekitar 2015. Dalam prosesnya, disebut terdapat sejumlah berkas yang masa berlakunya telah berakhir atau dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sehingga membutuhkan penyesuaian kembali.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Sidoarjo, terutama untuk memastikan mekanisme pelayanan dan posisi administratif masing-masing berkas warga.

Pihak BPN Sidoarjo melalui Suwoko selaku Kepala Seksi Wilayah Kecamatan Sedati juga memberikan penjelasan dalam hearing. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengetahui secara faktual kendala dan perkembangan pengajuan sertifikat warga.

Komisi A Sebut Ada Miskomunikasi

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Reza Ali Faizin, menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada adanya miskomunikasi antara Pemerintah Desa Pranti dan pihak BPN.

“Ini ternyata miskomunikasi. Sebenarnya tidak harus menjadi seperti ini. Karena sudah reformasi birokrasi, siapapun pergantian petugasnya harusnya nyambung,” kata Reza.

Menurut Reza, BPN telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas pengajuan warga. Pemerintah Desa Pranti juga menyatakan siap membantu melengkapi dokumen apabila dalam proses verifikasi ditemukan persyaratan yang masih kurang.

“Komitmen BPN, satu minggu ini akan segera kita lihat. Apakah evaluasi atau membaca berkas, nanti kita lihat faktualnya. Kalau yang diajukan lengkap, saya yakin bisa segera diproses,” jelasnya.

Komisi A DPRD Sidoarjo selanjutnya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan berkas untuk memastikan penyebab belum tuntasnya pengurusan SHM warga, termasuk kemungkinan adanya kekurangan administrasi maupun persoalan komunikasi dalam proses pengajuan.

Bagi warga Pranti, kepastian penyelesaian sertifikat menjadi hal penting. Sebab, SHM bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah mereka nantikan selama bertahun-tahun.

Kini, warga berharap proses verifikasi dan penyelesaian berkas dapat segera dilakukan sehingga penantian panjang mereka memperoleh kepastian. (*).

Reporter : Sugi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *