SIDOARJO | JWI – Pemerintah Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendorong keterbukaan komunikasi dengan masyarakat melalui program “Merdeka Berbicara: Kritik Lucu, Kades Tak Boleh Layu.”
Kegiatan yang digelar bersama Karang Taruna Desa Suko di Balai Desa Suko, Minggu (6/9/2026), itu dikemas dengan konsep hiburan sekaligus ruang dialog warga. Sejumlah kegiatan seperti stand up comedy roasting, pertunjukan seni tari dan musik akustik turut mewarnai acara.
Di balik suasana hiburan tersebut, Pemerintah Desa Suko membawa sejumlah pesan, mulai dari pentingnya kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjaga kerukunan warga, hingga membangun komunikasi publik yang terbuka antara masyarakat dan pemerintah desa.

Kepala Desa Suko, Triyan Putra Pamungkas, S.AP., mengatakan konsep tersebut sengaja dibuat lebih ringan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun kritik tanpa terjebak dalam suasana formal.
Menurut Triyan, pemerintah desa tidak ingin masyarakat hanya menjadi penerima pelayanan. Warga juga diharapkan aktif menyampaikan kritik, saran maupun pengaduan terhadap berbagai persoalan di lingkungan desa.
“Kami tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap kritik. Harapan kami masyarakat Desa Suko semakin cerdas dan aware terhadap pemerintah desa. Tetapi kritik itu disampaikan sesuai prosedur, dengan cara yang sopan dan sesuai aturan,” ujar Triyan.
Pelayanan PBB Keliling di 14 RW
Keterbukaan komunikasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya Pemerintah Desa Suko mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemdes Suko menggelar pelayanan pembayaran PBB secara langsung dengan mendatangi sejumlah wilayah warga. Pelayanan dilakukan secara bertahap di 14 RW, dengan pola satu titik pelayanan setiap hari.
Jam pelayanan disesuaikan dengan aktivitas masyarakat, yakni sekitar pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Pemdes Suko menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Bank Jatim dan BPPD. Namun, pelayanan di lapangan sempat menghadapi kendala teknis ketika sistem atau server mengalami perlambatan.
Kondisi tersebut sempat memunculkan keluhan dari masyarakat. Pemerintah desa kemudian berupaya memberikan alternatif dengan mengarahkan warga ke titik pelayanan lainnya agar pembayaran tetap dapat dilakukan.
Triyan mengatakan pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami keliling ke 14 RW. Setiap hari kami turun satu titik, mulai sekitar pukul 16.00 sampai 20.00 WIB. Memang ada kendala teknis, server sempat lambat dan masyarakat komplain. Tetapi kami berusaha mengatasi dengan memberikan alternatif pelayanan di titik yang lain,” jelasnya.
Pembayaran PBB 2026 Capai Rp298,9 Juta
Pendekatan pelayanan secara langsung tersebut berjalan bersamaan dengan peningkatan capaian pembayaran PBB berdasarkan rekapitulasi yang dimiliki Pemerintah Desa Suko.
Data Pemdes Suko mencatat, pada 2025 terdapat 979 wajib pajak dengan nilai pembayaran sebesar Rp177.590.886.

Sementara pada 2026, jumlah wajib pajak yang tercatat melakukan pembayaran meningkat menjadi 1.255 wajib pajak, dengan nilai pembayaran mencapai Rp298.993.236.
Artinya, terdapat penambahan 276 wajib pajak. Dari sisi nominal, pembayaran PBB meningkat sekitar Rp121,4 juta, atau sekitar 68,36 persen dibandingkan capaian yang tercatat pada 2025.
Meski capaian tersebut mengalami peningkatan, Triyan menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah desa bukan sekadar mengejar angka penerimaan.

Menurutnya, peningkatan tersebut harus menjadi indikator tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Yang kami dorong sebenarnya adalah kesadaran warga. Membayar pajak itu kewajiban. Kami ingin warga disiplin, tetapi tetap guyub, rukun, menjaga kebersamaan dan gotong royong,” katanya.
Warga Taat PBB Mendapat Apresiasi
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemdes Suko juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Warga yang taat membayar pajak berkesempatan memperoleh minyak goreng serta mengikuti kupon undian hadiah.

Salah seorang warga Perumahan Puri Indah, RT 34/RW 08, Misdi, menilai apresiasi tersebut dapat menjadi rangsangan positif bagi masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak.
Menurutnya, kegiatan semacam itu layak dilanjutkan secara berkelanjutan.
“Kalau bisa setiap tahun. Kadang memang bisa dua tahun sekali, tetapi harapannya setiap tahun ada. Ini untuk merangsang dan memberi semangat kepada warga agar tetap taat membayar pajak,” ungkapnya.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada pemberian apresiasi, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong antarwarga.
Kritik kepada Kades Dikemas Lewat Roasting
Selain edukasi PBB, “Merdeka Berbicara” menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada kepala desa dan pemerintah desa melalui pendekatan kreatif.

Kritik dikemas dalam bentuk roasting sehingga suasana dialog berlangsung lebih cair dan tidak terlalu formal.
Triyan menilai kritik merupakan bagian penting dalam evaluasi pemerintahan desa. Namun, ia meminta masyarakat tetap membedakan antara kritik konstruktif, pengaduan, dan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, pemerintah desa selama ini menerima laporan masyarakat melalui berbagai saluran, baik komunikasi langsung maupun media sosial. Setiap laporan kemudian perlu diperiksa terlebih dahulu melalui pengecekan lapangan.
Dalam proses tersebut, kata Triyan, terdapat laporan yang setelah diverifikasi ternyata membutuhkan klarifikasi karena kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sama dengan informasi awal.
Karena itu, ia meminta masyarakat menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan tidak menjadikan konflik pribadi atau prasangka sebagai dasar pengaduan.
“Kalau ada persoalan, silakan disampaikan. Kami akan cek dan tindak lanjuti. Tetapi pelapor juga harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilaporkan. Jangan sampai pemerintah sudah turun ke lapangan, ternyata persoalannya berbeda,” tegasnya.
Pemdes Suko Siapkan Hotline Pengaduan
Untuk membuat mekanisme pengaduan lebih tertata, Pemerintah Desa Suko juga tengah menyiapkan hotline khusus pengaduan masyarakat.
Selama ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui RT, RW, BPD maupun secara langsung kepada kepala desa. Namun, mekanisme tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar setiap laporan dapat dicatat, diverifikasi dan ditindaklanjuti secara sistematis.
“Sebenarnya warga bisa melalui BPD, RT, RW maupun langsung kepada saya. Tetapi komunikasi ini belum tersusun dengan rapi. Ke depan kami ingin membuat hotline khusus pengaduan,” ujar Triyan.
Keberadaan hotline diharapkan memberikan saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa juga dapat melakukan verifikasi berdasarkan identitas pelapor, lokasi kejadian serta informasi pendukung yang disampaikan.
Bangun Budaya Kritik yang Bertanggung Jawab
Bagi Triyan, keterbukaan pemerintah terhadap kritik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pemerintah desa, menurutnya, tidak boleh alergi terhadap kritik. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap laporan harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Semangat tersebut menjadi inti dari program “Merdeka Berbicara”.

Panggung hiburan tidak hanya menjadi tempat masyarakat menikmati pertunjukan, tetapi juga ruang pertemuan antara pemerintah desa dan warga dalam suasana yang lebih terbuka.
Kritik disampaikan, pemerintah mendengarkan, kemudian persoalan diverifikasi dan diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi.
Pemerintah Desa Suko menilai pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik maupun pelayanan administrasi. Kesadaran membayar pajak, keterbukaan terhadap kritik, komunikasi publik yang sehat, kerukunan dan gotong royong juga menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat.
Triyan berharap “Merdeka Berbicara” dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dikembangkan menjadi agenda tahunan Desa Suko.
Pada akhirnya, program tersebut membawa pesan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap persoalan berdasarkan prosedur dan fakta di lapangan.
Semangat tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga Desa Suko tetap guyub, rukun dan terus bergerak membangun desa. (*)
Reporter : Sugi






