Polres Sarolangun Selidiki Peristiwa Longsor di Lokasi PETI Bathin VIII, Empat Orang Meninggal Dunia

SAROLANGUN | JWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama jajaran Polsek Bathin VIII melakukan penyelidikan intensif pasca peristiwa longsor di lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area Km 18 Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII. Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang spanduk pemberitahuan bahwa lokasi tersebut berada dalam proses penyelidikan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan, S.H., M.H. bersama Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama, S.Tr.K. dan personel gabungan Satreskrim Polres Sarolangun turun langsung ke lokasi.
Selain melakukan olah TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pengecekan awal dan keterangan sejumlah pendulang yang ditemui dalam perjalanan menuju lokasi, longsor terjadi di area PETI yang diduga dikelola oleh seorang berinisial Yahya. Aktivitas penambangan tersebut diketahui menggunakan metode dompeng darat.

Baca Juga :  HUT ke-18 Gerindra, DPC Sidoarjo Gelar Pesta Rakyat: Politik Hadir Nyata di Tengah Masyarakat

Akibat peristiwa tersebut, lima orang menjadi korban. Empat orang dilaporkan meninggal dunia, sementara satu orang mengalami luka memar.
Para korban diketahui berasal dari luar daerah, di antaranya dari Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Bengkulu, serta Kabupaten Batanghari, Jambi. Saat aparat tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan area dalam keadaan ditinggalkan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K. menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya.

“Kami turut prihatin atas peristiwa ini. Saat ini Satreskrim Polres Sarolangun sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kasus serupa sebelumnya, yakni peristiwa delapan warga yang tertimbun longsor di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tengah melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Bismo Daru, Siswa SD Asal Sidoarjo Rilis Album “Pasti Bisa” 2026, Juara I di Pasuruan dan Harumkan Nama Daerah

Sebagai langkah lanjutan, Polres Sarolangun akan melakukan pendalaman terhadap identitas dan domisili terduga pemilik lokasi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif dalam menekan praktik PETI demi menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *