SAROLANGUN | JWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Riau–Jambi–Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 53.000 butir ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika melintasi wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai dua pria berinisial S dan BS.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan sejumlah paket berisi barang yang diduga narkotika yang disembunyikan di dalam ruang ban serep kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 53.000 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo, 897 cartridge yang diduga mengandung Etomidate dengan berbagai varian rasa, satu unit mobil Toyota Raize warna silver, serta dua unit telepon genggam. Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk kemudian dikirim ke wilayah Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Menurut Kapolres, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila berhasil diedarkan.
Ia menyebut nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar, sehingga mengindikasikan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terorganisir.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dari penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sarolangun memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Reporter: Afadal





