SAROLANGUN | JWI – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mandiangin, Polres Sarolangun, bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kenali Asam, Kota Jambi, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berkoordinasi dengan Polsek Mandiangin untuk menelusuri keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tim kemudian bergerak menuju Warung Ansor di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan MF tanpa kendala berarti.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandiangin IPTU H. M. Sihombing, S.E., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengamanan tersangka merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara personel Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Setelah diamankan, MF selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Mandiangin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Selama proses pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Reporter: Afadal | JWI





