PASURUAN | JWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026), barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5.297,46 gram sabu dan 40.258 butir pil koplo.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Oktober 2026. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rustandi, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.
Narkotika dan Obat-Obatan Mendominasi
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, narkotika dan obat-obatan menjadi salah satu perhatian utama. Kejari Kabupaten Pasuruan mencatat sabu seberat 5.297,46 gram berasal dari 58 perkara, sedangkan 13 butir ekstasi berasal dari dua perkara.
Selain itu, sebanyak 40.258 butir pil koplo atau obat farmasi berlogo “Y” berasal dari tiga perkara. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam dari enam perkara, serta 16 botol minuman keras yang berkaitan dengan 12 perkara tindak pidana ringan.
Kejari juga memusnahkan 16 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, dan lima alat isap sabu atau bong yang berkaitan dengan perkara pidana yang ditangani.
Rustandi menegaskan, penegakan hukum membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan untuk membantu mencegah serta mengungkap berbagai tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga. Sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat juga diharapkan semakin kuat guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan. (*).
Reporter : Fandi





