SAROLANGUN | JWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat Kejari Sarolangun Nomor: B-488/L.5.16/Ft.1/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sarolangun bersama anggota Unit Tipidkor.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, mulai dari proses administrasi hingga penandatanganan berita acara serah terima antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan H, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun Tahun 2023, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dari berbagai unsur serta menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli pajak, ahli bina keuangan daerah, ahli pidana, dan auditor.

Selain itu, penyidik juga menyita ratusan dokumen pertanggungjawaban serta uang tunai lebih dari Rp121 juta yang dijadikan barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk kepentingan proses penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21), hari ini kami melaksanakan Tahap II sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal setiap perkara korupsi hingga tuntas serta tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran negara di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan dan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau seluruh pihak yang mengelola kegiatan bersumber dari anggaran negara agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Gunakan anggaran negara sebagaimana mestinya, karena setiap rupiah dari keuangan negara harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan.(*).





