SIDOARJO | JWI – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo menuai perhatian. Seorang warga Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Sri Wiludjeng, melaporkan Andik Prayitno yang merupakan pemilik sertifikat tanah atas dugaan penyerobotan lahan.
Laporan tersebut dilayangkan Sri Wiludjeng ke Polresta Sidoarjo pada 9 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo memanggil dan memeriksa Andik Prayitno pada Kamis (5/3/2026).
Dalam surat panggilan pemeriksaan, penyidik Rifky Cendika meminta Andik Prayitno membawa dokumen sertifikat tanah miliknya, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02255 Desa Kepuhkemiri yang menjadi objek laporan.
Usai menjalani pemeriksaan, Andik Prayitno mengaku kebingungan dengan hasil pemeriksaan penyidik. Menurutnya, sertifikat tanah yang dimilikinya justru dinilai tidak sesuai lokasi sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
Andik menjelaskan bahwa sertifikat SHM Nomor 02255 tersebut diperolehnya melalui program sertifikasi tanah massal atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2021.
“Saya melengkapi dan menyerahkan semua berkas yang diminta panitia Prona dari Desa Kepuhkemiri, sehingga terbit sertifikat SHM Nomor 02255 atas nama saya dari BPN Sidoarjo,” ujar Andik sambil menunjukkan dokumen sertifikat tanah miliknya.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat kesalahan dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut, seharusnya persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
“Kalau memang sertifikat tanah saya ini ada kesalahan, silakan dilaporkan ke BPN atau digugat ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andik mengungkapkan bahwa sebelumnya ia juga telah menerima somasi dari kuasa hukum Sri Wiludjeng.
Somasi tersebut dikirim pada 10 Oktober 2025 oleh pengacara Efendi Panjaitan yang meminta dirinya menyerahkan sertifikat tanah sekaligus mengosongkan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut. Pihak pelapor mengklaim sertifikat itu salah lokasi berdasarkan data Leter C yang disebutkan pihak Desa Kepuhkemiri.
“Dari data desa itulah Sri Wiludjeng meminta saya menyerahkan sertifikat tanah Nomor 02255 ini.
Tentu saja saya tolak, karena saya mendapatkan sertifikat itu melalui prosedur resmi program Prona. Kalau memang tidak terima, silakan menggugat ke pengadilan,” tegasnya.
Terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan, Andik berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional.
“Saya berharap polisi menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan KUHAP yang berlaku. Masa orang yang memiliki sertifikat tanah justru dituduh menyerobot tanah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(*).





