Asep Bantah Mangkir Panggilan Penyidik Polres Merangin, Mengaku Sudah Minta Penjadwalan Ulang

MERANGIN | JWI – Asep membantah pemberitaan media Satukomando.com berjudul “Oknum Wartawan Asep Mangkir Panggilan Polisi, Terkait Kasus PETI di Lahan Pemkab Merangin” yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Merangin.

Dalam klarifikasinya pada Rabu (30/9/2026), Asep menyatakan ketidakhadirannya pada agenda klarifikasi yang dijadwalkan Selasa (29/9/2026) bukan karena sengaja menghindari proses hukum.

Asep mengaku telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik melalui sambungan telepon dan WhatsApp untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya sekaligus meminta agar agenda klarifikasi dijadwalkan kembali.

Menurut Asep, pada saat yang bersamaan dirinya sedang dalam perjalanan ke Provinsi Jambi untuk mengikuti agenda rapat internal organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Selain itu, ia menyebut memiliki kepentingan keluarga karena hendak menjenguk anggota keluarganya yang sedang sakit parah.

“Saya sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada penyidik melalui telepon WhatsApp. Jadi saya bukan mangkir atau sengaja menghindari panggilan. Saya menyampaikan alasan dan meminta penjadwalan kembali karena ada agenda organisasi serta kepentingan keluarga yang tidak bisa saya tinggalkan,” ujar Asep.

Asep menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik sesuai mekanisme serta jadwal yang ditetapkan.

IWO Indonesia Minta Pemberitaan Berimbang

Sementara itu, Slamet Riyadi, anggota DPP IWO Indonesia di Jakarta, menyoroti penggunaan istilah “mangkir” dalam pemberitaan tersebut.

Menurut Slamet, status ketidakhadiran seseorang dalam agenda klarifikasi perlu dilihat berdasarkan fakta dan komunikasi yang terjadi antara pihak yang dipanggil dengan penyidik.

“Kalau seseorang sudah menyampaikan alasan berhalangan dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik, tentu harus dilihat dulu fakta dan komunikasinya secara utuh. Jangan sampai publik menerima kesimpulan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari hukum, padahal ada komunikasi dengan penyidik,” kata Slamet.

Ia menilai pemberitaan terkait seseorang yang sedang menjalani proses klarifikasi hukum perlu tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, konfirmasi, serta asas praduga tak bersalah.

Slamet juga menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Soroti Ketentuan Pemanggilan dalam KUHAP

Dalam konteks pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan, Pasal 112 KUHAP mengatur mengenai kewenangan penyidik memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah. Ketentuan tersebut juga mengatur langkah yang dapat dilakukan apabila pihak yang dipanggil tidak datang.

Sementara Pasal 113 KUHAP mengatur kondisi ketika tersangka atau saksi yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa dirinya tidak dapat datang kepada penyidik.

Karena itu, Slamet menilai fakta mengenai ketidakhadiran Asep perlu dilihat secara utuh, termasuk komunikasi yang diklaim telah dilakukan dengan penyidik.

“Yang harus dibedakan adalah tidak hadir tanpa keterangan dengan tidak hadir karena telah menyampaikan alasan dan berkoordinasi untuk meminta penjadwalan ulang. Status akhirnya tentu merupakan ranah penyidik sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Slamet, pemberitaan mengenai proses hukum juga harus tetap menempatkan fakta sebagai dasar utama dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi tersebut harus berjalan bersama prinsip akurasi dan tanggung jawab jurnalistik. Kritik boleh tajam, tetapi fakta harus tetap dikedepankan dan pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi,” katanya.

Asep Tegaskan Siap Hadir

Asep kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum. Ia menyatakan siap memenuhi agenda klarifikasi apabila penyidik kembali menetapkan jadwal pemeriksaan.

“Saya tidak menghindar. Saya tetap kooperatif dan siap hadir memberikan keterangan. Saya hanya meminta penjadwalan ulang karena ada kepentingan organisasi dan keluarga yang sudah saya sampaikan,” tegas Asep.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan ruang klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Adapun mengenai status ketidakhadiran Asep dalam agenda klarifikasi serta tindak lanjut proses pemeriksaan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim).

Reporter : Syahril

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *