JAKARTA | JWI – Upaya hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa pembongkaran paksa tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency, Kabupaten Sidoarjo, resmi memasuki babak baru. Pada Kamis, (5/2/2026), laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Berdasarkan Tanda Terima Berkas Aduan Komnas HAM RI, pengaduan diajukan oleh Kantor Hukum Sun Law Firm Advocate and Legal Consultant. Laporan tersebut menyoal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dalam proses pembongkaran paksa tembok pembatas Mutiara Regency.
Dalam dokumen resmi Komnas HAM disebutkan, pembongkaran dilakukan secara represif dan mengakibatkan korban luka fisik maupun tekanan psikis, dengan fakta penting bahwa sebagian korban adalah perempuan. Pengaduan ini dikualifikasikan sebagai laporan langsung dan diterima di Jakarta.
Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan juga telah menerbitkan Tanda Terima Dokumen atas laporan yang disampaikan oleh Sigit Imam Basuki dari Kantor Hukum Sun Law Firm, yang secara khusus menyoroti indikasi kekerasan dan dampak berbasis gender dalam peristiwa tersebut.
Penerimaan laporan oleh dua lembaga negara independen ini menegaskan bahwa kasus pembongkaran tembok Mutiara Regency bukan lagi sekadar polemik kebijakan, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan yang wajib ditindaklanjuti secara serius oleh negara.
Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik kekuasaan yang melanggar prinsip kemanusiaan, hukum, dan keadilan sosial. Negara, menurut mereka, tidak boleh membenarkan tindakan aparat yang mengorbankan keselamatan warga sipil atas nama proyek atau dalih administratif apa pun.
Dengan diterimanya pengaduan ini, publik kini menanti sikap tegas Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam melakukan penelusuran, pemanggilan pihak terkait, serta mengeluarkan rekomendasi yang berpihak pada korban dan supremasi hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah negara hadir melindungi rakyat, atau justru membiarkan kekerasan dilegalkan oleh kekuasaan.(Tim).





