Pemkab Merangin Luncurkan WBS 2026, Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi, resmi meluncurkan dan menyosialisasikan Whistleblowing System (WBS) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik korupsi dan penyimpangan di lingkungan pemerintahan.

Peluncuran sekaligus sosialisasi kanal pengaduan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (23/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni dan Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma.

WBS merupakan saluran pelaporan resmi yang disediakan Pemkab Merangin untuk menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, kecurangan, tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang melanggar hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

Melalui sistem tersebut, masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) diberikan ruang untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri para staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, koordinator wilayah pendidikan, kepala puskesmas, serta pimpinan forum kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menegaskan bahwa kehadiran WBS merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan dan pencegahan korupsi.

Menurutnya, upaya mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH), melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk aparatur pemerintah dan masyarakat.

“Mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya tugas Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah wajib membangun sistem yang baik, aparatur menjaga integritas, dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi,” ujar A. Khafidh.

Ia menjelaskan, pengelolaan WBS akan dilakukan Inspektorat secara profesional dan objektif, dengan menerapkan mekanisme kode etik, pengaturan hak akses, serta penandatanganan pakta integritas.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus mendukung penanganan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, A. Khafidh mengingatkan agar masyarakat dan aparatur menggunakan kanal pengaduan secara bertanggung jawab. Setiap laporan diharapkan didukung data dan fakta yang konkret, bukan berdasarkan fitnah, asumsi, maupun informasi bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.

Ia juga meminta para pejabat publik, mulai dari camat, kepala desa hingga kepala puskesmas, agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak ragu berkoordinasi dengan Inspektorat apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Untuk para pejabat publik seperti Camat, Kades, hingga Kepala Puskesmas, tidak perlu merasa takut terhadap adanya pengaduan selama kita bekerja dengan benar dan sesuai aturan. Jika ada persoalan, segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, A. Khafidh juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Sidolego, Roslan, yang berhasil membawa desanya meraih peringkat pertama Desa Antikorupsi.

Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, kecamatan, serta instansi pelayanan publik di Kabupaten Merangin untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma menegaskan komitmen Inspektorat dalam mengawal pengaduan masyarakat dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.

Ia mengajak masyarakat dan aparatur pemerintah agar tidak ragu memanfaatkan WBS untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, laporan tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain membahas pengawasan dan pengaduan, Jaya Kusuma juga menyoroti kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Merangin.

Ia menegaskan, pegawai yang tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut, menurutnya, termasuk kewajiban mengembalikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.

Peluncuran WBS 2026 ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dan aparatur dalam pengawasan pemerintahan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Merangin yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*).

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *