SURABAYA |JWI – Polda Jawa Timur memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Meski terduga pelaku belum berusia 12 tahun, kepolisian menegaskan bahwa penerapan mekanisme khusus peradilan anak tidak berarti mengabaikan hak dan rasa keadilan bagi korban.
Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang belum genap berusia 12 tahun.
Direktur Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Ganis menegaskan, kepolisian memahami harapan masyarakat agar perkara tersebut ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan.
“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis, Senin (19/10/2026).
Penanganan Mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Ganis menjelaskan, karena terduga pelaku belum berusia 12 tahun, penyidik wajib berpedoman pada ketentuan Pasal 21 UU SPPA. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penanganan anak yang belum berumur 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam prosesnya, penanganan perkara melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial Profesional. Hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mekanisme tersebut berbeda dari proses peradilan pidana terhadap orang dewasa maupun anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana. Karena itu, penanganan perkara harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak sekaligus memperhatikan kepentingan korban.
Polda Jatim Tegaskan Hak Korban Tetap Diperhatikan
Di tengah perhatian dan keprihatinan masyarakat terhadap kasus tersebut, Polda Jatim menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak korban dan keluarga.
Kombes Pol Ganis menyatakan kepolisian berkomitmen menjalankan penanganan perkara secara transparan, adil, dan akuntabel sesuai kewenangannya.
“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkasnya.
Polda Jatim memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelibatan instansi terkait diharapkan dapat memastikan keputusan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan pada hasil kajian yang diperlukan dan prosedur perundang-undangan. (*).
Reporter : Tim JWI





