Polres Sarolangun Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejari, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

SAROLANGUN | JWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, sebagai bagian dari proses lanjutan penegakan hukum.

Adapun pelimpahan tahap II ini merujuk pada tiga laporan polisi, yakni:

  • LP/A/02/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;
  • LP/A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;
  • LP/A/04/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Januari 2026.

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.A (33), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan; A.U (22), warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan; serta M.I.F alias F (29), warga Sarolangun.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam proses pelimpahan, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, di antaranya paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, alat hisap, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam.

Baca Juga :  Entry Meeting BPK Dimulai, Bupati Merangin Soroti Aset Daerah “Bermasalah”

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Faktur Rahman, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke pengadilan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ini bentuk komitmen kami agar setiap perkara narkotika diproses hingga tuntas di persidangan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

Baca Juga :  Bismo Daru Gebrak Sun City Mall, Album Perdana “Pasti Bisa” Resmi Meluncur dan Banjir Pujian

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Aiptu Zulkarnain bersama anggota.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga proses persidangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *