BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memenangkan perkara sengketa tata usaha negara di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menolak seluruh gugatan Saliman.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Tim Advokasi Pemkab Merangin sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tertanggal 13 Agustus 2026.
Majelis hakim PTTUN Palembang kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan menolak gugatan Saliman selaku penggugat untuk seluruhnya.
Putusan tingkat banding ini menjadi hasil dari upaya hukum yang ditempuh Pemkab Merangin dalam mempertahankan posisinya pada perkara sengketa tata usaha negara tersebut.
Tim Advokasi Pemkab Merangin yang menangani perkara ini terdiri atas M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., dan Dwi Retno Wijanti, S.H.
Mewakili tim advokasi sekaligus sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim PTTUN Palembang.
Ia mengatakan, upaya banding yang dilakukan Pemkab Merangin merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alex.
Alex juga menegaskan bahwa Pemkab Merangin menghormati seluruh tahapan proses peradilan dan menjalani perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut dia, proses sengketa tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik di Kabupaten Merangin.
“Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami memastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan,” katanya.
Dengan adanya putusan banding tersebut, perkara sengketa tata usaha negara antara Saliman dan Pemkab Merangin telah memperoleh putusan di tingkat PTTUN Palembang. Perkembangan selanjutnya bergantung pada status hukum putusan tersebut dan kemungkinan adanya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Afadal
JWI





