SAROLANGUN | JWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun mengamankan seorang pria berinisial AI (36), warga Desa Pancakarya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Limun. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Heri Cipta, S.H.
“Pada Jumat sekitar pukul 17.10 WIB, petugas mengamankan seorang pria di sebuah pondok terbuka di Desa Pancakarya, Kecamatan Limun. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan dua kaca pireks di dalam kotak permen merek Happydent yang berada di kantong celana pendek yang dikenakan AI.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut. Hasilnya, polisi menemukan plastik klip kosong dan dua alat isap sabu atau bong.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang pecahan Rp100 ribu serta satu helai celana pendek berwarna cokelat. Seluruh barang bukti bersama AI kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Berdasarkan pemeriksaan awal, AI mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial A, yang juga disebut sebagai warga Desa Pancakarya.
AI juga mengaku telah membantu menjual barang tersebut selama kurang lebih satu minggu. Namun, keterangan itu masih perlu didalami dan diverifikasi oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AI dan sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah serta memberantas peredarannya.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis.
Polres Sarolangun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Reporter: Afadal | JWI





